SKCK Tak Lagi Bisa Dibuat di Polsek, Mulai 22 September 2025 Dipusatkan ke Polres dan Polda

oleh -880 Dilihat
oleh
Mabes Polri hentikan penerbitan SKCK di Polsek. Kini proses pembuatan dipusatkan di Polres dan Polda mulai 22 September 2025. (*/Ilustrasi/LintangPos.com)

Polsek tersebut yakni Seberang Ulu I, Ilir Barat I, Ilir Timur I dan II, Kemuning, Kalidoni, serta Sukarami.

Namun, mulai Selasa, 23 September 2025, seluruh layanan penerbitan SKCK sudah resmi dipusatkan di Polres dan Polda sesuai domisili.

Aturan Lama: SKCK di Polsek hingga Mabes

Sebelum aturan baru berlaku, penerbitan SKCK memiliki tingkatan sesuai kebutuhan:

  • Polsek: untuk lingkup kecamatan, seperti melamar kerja swasta lokal atau pendaftaran sekolah.
  • Polres/Polrestabes: untuk lingkup kota, seperti melamar CPNS, BUMN/BUMD, hingga syarat calon kepala desa.
  • Polda: untuk lingkup provinsi, misalnya pencalonan pejabat publik, notaris, atau syarat administrasi bagi WNA.
  • Mabes Polri: untuk kebutuhan nasional dan internasional, seperti visa luar negeri, sekolah di luar negeri, adopsi internasional, hingga naturalisasi WNI.

BACA JUGA: Polsek Tebing Tinggi Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan Beras Terjangkau untuk Warga

Syarat Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang

Untuk memudahkan masyarakat, Polrestabes Palembang telah merinci dokumen yang wajib disiapkan:

1. SKCK Baru

  • Fotokopi KTP Palembang 1 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
  • Fotokopi Akte/Kenal Lahir 1 lembar
  • Fotokopi BPJS 1 lembar
  • Pas foto 4×6 (latar merah) 5 lembar

2. SKCK Perpanjangan

  • SKCK lama (asli/fotokopi) 1 lembar
  • Fotokopi KTP Palembang 1 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
  • Fotokopi Akte/Kenal Lahir 1 lembar
  • Fotokopi BPJS 1 lembar
  • Pas foto 4×6 (latar merah) 5 lembar

BACA JUGA: Truk Pecah Ban di Jalintim Palembang–Jambi, Picu Kecelakaan Beruntun

Dampak bagi Pemohon SKCK

Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat Palembang yang biasanya mengurus SKCK di Polsek harus menyesuaikan diri dengan lokasi baru di Polrestabes Palembang atau Polda Sumsel.

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan integrasi data, transparansi, serta pengawasan dalam proses penerbitan dokumen resmi tersebut.  (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search