Palembang, LintangPos.com – Masyarakat yang selama ini terbiasa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek harus bersiap dengan aturan baru.
Mabes Polri resmi menghentikan penerbitan SKCK di seluruh Polsek Indonesia mulai Senin, 22 September 2025.
Kebijakan ini dipastikan oleh Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang, Kompol M. Aidil Fitri.
Menurutnya, kini proses pembuatan SKCK dipusatkan di tingkat Polres dan Polda, dalam hal ini Polrestabes Palembang serta Polda Sumsel.
“Benar, ya. Berdasarkan koordinasi Intelkam Polri dari Mabes Polri, diinformasikan bahwa Polsek sudah tidak bisa lagi mencetak SKCK per hari Senin tanggal 22 September 2025,” ujar Kompol Aidil Fitri saat dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025).
Masih Ada Pengecualian Sementara
BACA JUGA: DPD GRIB Jaya Sumsel Kecam Aksi Premanisme, Minta Polisi Usut Tuntas
Meski begitu, ada beberapa Polsek di Palembang yang masih bisa mencetak SKCK pada 22 September, khusus bagi masyarakat yang sudah memiliki barcode pendaftaran.
Polsek tersebut yakni Seberang Ulu I, Ilir Barat I, Ilir Timur I dan II, Kemuning, Kalidoni, serta Sukarami.
Namun, mulai Selasa, 23 September 2025, seluruh layanan penerbitan SKCK sudah resmi dipusatkan di Polres dan Polda sesuai domisili.
Aturan Lama: SKCK di Polsek hingga Mabes
Sebelum aturan baru berlaku, penerbitan SKCK memiliki tingkatan sesuai kebutuhan:
- Polsek: untuk lingkup kecamatan, seperti melamar kerja swasta lokal atau pendaftaran sekolah.
- Polres/Polrestabes: untuk lingkup kota, seperti melamar CPNS, BUMN/BUMD, hingga syarat calon kepala desa.
- Polda: untuk lingkup provinsi, misalnya pencalonan pejabat publik, notaris, atau syarat administrasi bagi WNA.
- Mabes Polri: untuk kebutuhan nasional dan internasional, seperti visa luar negeri, sekolah di luar negeri, adopsi internasional, hingga naturalisasi WNI.
BACA JUGA: Polsek Tebing Tinggi Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan Beras Terjangkau untuk Warga
Syarat Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang
Untuk memudahkan masyarakat, Polrestabes Palembang telah merinci dokumen yang wajib disiapkan:
1. SKCK Baru
- Fotokopi KTP Palembang 1 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
- Fotokopi Akte/Kenal Lahir 1 lembar
- Fotokopi BPJS 1 lembar
- Pas foto 4×6 (latar merah) 5 lembar
2. SKCK Perpanjangan
- SKCK lama (asli/fotokopi) 1 lembar
- Fotokopi KTP Palembang 1 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
- Fotokopi Akte/Kenal Lahir 1 lembar
- Fotokopi BPJS 1 lembar
- Pas foto 4×6 (latar merah) 5 lembar
BACA JUGA: Truk Pecah Ban di Jalintim Palembang–Jambi, Picu Kecelakaan Beruntun
Dampak bagi Pemohon SKCK
Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat Palembang yang biasanya mengurus SKCK di Polsek harus menyesuaikan diri dengan lokasi baru di Polrestabes Palembang atau Polda Sumsel.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan integrasi data, transparansi, serta pengawasan dalam proses penerbitan dokumen resmi tersebut. (*/red)