Categories: Palembang Sumsel

SKCK Tak Lagi Bisa Dibuat di Polsek, Mulai 22 September 2025 Dipusatkan ke Polres dan Polda

Palembang, LintangPos.com – Masyarakat yang selama ini terbiasa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek harus bersiap dengan aturan baru.

Mabes Polri resmi menghentikan penerbitan SKCK di seluruh Polsek Indonesia mulai Senin, 22 September 2025.

Kebijakan ini dipastikan oleh Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang, Kompol M. Aidil Fitri.

Menurutnya, kini proses pembuatan SKCK dipusatkan di tingkat Polres dan Polda, dalam hal ini Polrestabes Palembang serta Polda Sumsel.

“Benar, ya. Berdasarkan koordinasi Intelkam Polri dari Mabes Polri, diinformasikan bahwa Polsek sudah tidak bisa lagi mencetak SKCK per hari Senin tanggal 22 September 2025,” ujar Kompol Aidil Fitri saat dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025).

Masih Ada Pengecualian Sementara

BACA JUGA: DPD GRIB Jaya Sumsel Kecam Aksi Premanisme, Minta Polisi Usut Tuntas

Meski begitu, ada beberapa Polsek di Palembang yang masih bisa mencetak SKCK pada 22 September, khusus bagi masyarakat yang sudah memiliki barcode pendaftaran.

Polsek tersebut yakni Seberang Ulu I, Ilir Barat I, Ilir Timur I dan II, Kemuning, Kalidoni, serta Sukarami.

Namun, mulai Selasa, 23 September 2025, seluruh layanan penerbitan SKCK sudah resmi dipusatkan di Polres dan Polda sesuai domisili.

Aturan Lama: SKCK di Polsek hingga Mabes

Sebelum aturan baru berlaku, penerbitan SKCK memiliki tingkatan sesuai kebutuhan:

  • Polsek: untuk lingkup kecamatan, seperti melamar kerja swasta lokal atau pendaftaran sekolah.
  • Polres/Polrestabes: untuk lingkup kota, seperti melamar CPNS, BUMN/BUMD, hingga syarat calon kepala desa.
  • Polda: untuk lingkup provinsi, misalnya pencalonan pejabat publik, notaris, atau syarat administrasi bagi WNA.
  • Mabes Polri: untuk kebutuhan nasional dan internasional, seperti visa luar negeri, sekolah di luar negeri, adopsi internasional, hingga naturalisasi WNI.

BACA JUGA: Polsek Tebing Tinggi Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan Beras Terjangkau untuk Warga

Syarat Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang

Untuk memudahkan masyarakat, Polrestabes Palembang telah merinci dokumen yang wajib disiapkan:

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: aturan baru penerbitan SKCK 2025 aturan baru SKCK cara membuat SKCK di Palembang penerbitan SKCK Polda Sumsel Polrestabes Palembang Polri Polsek SKCK SKCK Polrestabes Palembang syarat SKCK syarat SKCK baru dan perpanjangan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

19 Anggota Pramuka Empat Lawang Terima Penghargaan Pancawarsa 2026

Sebanyak 19 anggota Pramuka Empat Lawang menerima penghargaan Pancawarsa 2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kesehatan
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Tekankan Senyum Dokter untuk Kesembuhan Pasien

Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Minta Operasional Travel Dikaji

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin meminta operasional travel dikaji menyusul kecelakaan maut yang menewaskan…

7 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Punya Tiga Agenda Utama Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…

20 jam ago
  • Berita
  • Lahat
  • Sumsel

Saiful Zahri Kembali Pimpin Hiswana Migas Lahat 2026-2030

Saiful Zahri kembali dipercaya memimpin DPC Hiswana Migas Lahat periode 2026-2030 setelah terpilih dalam Muscab…

21 jam ago