“Tidak lolos bukan berarti tidak layak,” ujar Hasnawi.
Regulasi membuka peluang bagi peserta untuk mengikuti seleksi ulang selama program pelatihan bakal calon kepala sekolah masih tersedia dan diusulkan kembali oleh dinas pendidikan.
Pentingnya Memahami Regulasi
Kesalahpahaman kerap muncul akibat minimnya literasi regulasi.
Banyak peserta hanya mengandalkan informasi tidak resmi yang beredar.
BACA JUGA: Sekolah Rakyat di Empat Lawang Bakal Dibangun dengan Nilai Rp100 Miliar
Permendikdasmen dan Kepmendikdasmen perlu dipahami secara utuh agar peserta lebih siap secara mental dan objektif melihat hasil seleksi.
“Regulasi itu kompas kita dalam seleksi,” tutup Hasnawi.
Pemerintah berharap sistem pemeringkatan ini mampu melahirkan kepala sekolah berkualitas, demi kepemimpinan sekolah yang lebih kuat dan profesional di masa depan. (*/red)





