Ringkasan Berita:
° Banyak guru keliru memahami seleksi substansi calon kepala sekolah yang dikira punya passing grade.
Faktanya, regulasi terbaru menegaskan kelulusan ditentukan lewat sistem pemeringkatan dan kuota daerah, bukan angka batas nilai.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Masih banyak guru beranggapan seleksi substansi bakal calon kepala sekolah (BCKS) memiliki nilai ambang batas kelulusan.
Anggapan itu ternyata tidak sepenuhnya benar. Regulasi terbaru justru menegaskan bahwa tidak ada passing grade mutlak dalam seleksi ini.
Ketentuan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan diperjelas melalui Kepmendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025.
Dalam aturan itu, kelulusan ditentukan melalui pemeringkatan peserta, bukan sekadar angka nilai.
Ketua PGRI Sulawesi Selatan, Prof Hasnawi Haris, menjelaskan konsep tersebut melalui kanal YouTube Hasnawi Haris Perspektif.
Ia menegaskan bahwa seleksi substansi berbeda dari seleksi berbasis ambang batas.
“Seleksi substansi itu bukan lulus atau tidak lulus berdasarkan angka tunggal,” ujar guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) tersebut.
Bagaimana Sistem Pemeringkatan Bekerja
BACA JUGA: Libur Nataru Makin Ngebut! Hutama Karya Buka Tol Gratis dan Junction Strategis di Sumatera
Seleksi substansi mengukur kompetensi calon kepala sekolah melalui tes tertulis.
Peserta mengerjakan 70 soal pilihan ganda berbasis kasus dalam waktu 120 menit. Nilai diperoleh dari jumlah jawaban benar.
Namun, nilai tersebut tidak berdiri sendiri. Semua peserta disusun dalam peringkat, dan posisi peringkat itulah yang menjadi dasar utama kelulusan.
Peserta dengan peringkat lebih tinggi memiliki peluang lebih besar, tetapi tetap bergantung pada kuota daerah.
“Yang paling menentukan adalah posisi peringkat,” tegas Hasnawi.
Tes Bukan Sekadar Hafalan
BACA JUGA: Ribuan Siswa SMKN 1 Indralaya Selatan Mogok Belajar, Tuntut Kepala Sekolah Dicopot
Soal seleksi dirancang untuk mengukur pemahaman praktis kepemimpinan sekolah.
Tiga kompetensi utama menjadi fokus, yakni kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi profesional mencakup aspek manajerial, kewirausahaan, dan supervisi.
Seluruh kompetensi tersebut dinilai secara terintegrasi, sehingga menuntut kemampuan analisis, bukan hafalan teori.
Alasan Tak Ada Passing Grade
Tidak adanya passing grade nasional bertujuan menjaga fleksibilitas seleksi.
BACA JUGA: Guru dan Komite SMA Negeri 1 Merapi Barat Tolak Kepemimpinan Kepala Sekolah
Setiap daerah memiliki kebutuhan kepala sekolah yang berbeda-beda.
Jika ambang batas ditetapkan secara seragam, banyak daerah—terutama dengan kuota kecil—berpotensi dirugikan. Sistem pemeringkatan dinilai lebih adil karena menempatkan peserta dalam konteks persaingan daerah masing-masing.
“Kelulusan itu kontekstual, tidak bisa disamaratakan,” ujar Hasnawi.
Jika Nilai Sama, Siapa Lebih Unggul?
Regulasi juga mengantisipasi jika terdapat peserta dengan nilai yang sama. Penentuan peringkat dilakukan secara berurutan berdasarkan:
- Pangkat atau golongan tertinggi
- Masa kerja terlama
- Usia tertua
Ketentuan ini diterapkan konsisten untuk menghindari unsur subjektivitas.
Nilai Bagus Tetap Bisa Gugur
Fenomena nilai tinggi tapi tidak lolos sering terjadi, terutama di daerah dengan kuota terbatas.
Dalam kondisi tersebut, persaingan menjadi sangat ketat.
“Tidak bisa melihat nilai saja,” kata Hasnawi, mengingatkan bahwa kuota daerah memegang peran krusial.
Kuota dan Prioritas Daerah
Kuota ditentukan berdasarkan proyeksi kebutuhan kepala sekolah untuk periode empat tahunan.
Daerah dengan banyak sekolah tentu memiliki peluang meloloskan lebih banyak peserta.
Selain itu, prioritas kebutuhan satuan pendidikan juga berpengaruh.
Misalnya, daerah dengan banyak pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah memiliki pertimbangan berbeda dibanding daerah yang sudah relatif stabil.
Tidak Lolos Bukan Akhir Segalanya
Peserta yang tidak lolos seleksi substansi tidak otomatis dinilai tidak kompeten.
Banyak di antaranya memiliki nilai baik, namun kalah bersaing karena keterbatasan kuota.
“Tidak lolos bukan berarti tidak layak,” ujar Hasnawi.
Regulasi membuka peluang bagi peserta untuk mengikuti seleksi ulang selama program pelatihan bakal calon kepala sekolah masih tersedia dan diusulkan kembali oleh dinas pendidikan.
Pentingnya Memahami Regulasi
Kesalahpahaman kerap muncul akibat minimnya literasi regulasi.
Banyak peserta hanya mengandalkan informasi tidak resmi yang beredar.
BACA JUGA: Sekolah Rakyat di Empat Lawang Bakal Dibangun dengan Nilai Rp100 Miliar
Permendikdasmen dan Kepmendikdasmen perlu dipahami secara utuh agar peserta lebih siap secara mental dan objektif melihat hasil seleksi.
“Regulasi itu kompas kita dalam seleksi,” tutup Hasnawi.
Pemerintah berharap sistem pemeringkatan ini mampu melahirkan kepala sekolah berkualitas, demi kepemimpinan sekolah yang lebih kuat dan profesional di masa depan. (*/red)







