Categories: Nasional Pendidikan

SKTP TPG 2026 Resmi Terbit, Tunjangan Guru Segera Cair

Ringkasan Berita:

Kementerian Pendidikan resmi merilis SKTP TPG 2026 bagi guru bersertifikat. Dokumen ini menjadi dasar pencairan tunjangan profesi bulan Februari 2026. Guru ASN dan non-ASN diminta memastikan data Dapodik, Info GTK, dan rekening bank aktif agar dana tidak tertunda.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kabar yang telah lama dinanti jutaan guru di seluruh Indonesia akhirnya tiba. Kementerian Pendidikan secara resmi merilis Surat Keputusan Teknis Pembayaran (SKTP) Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik). Terbitnya SKTP ini menjadi sinyal kuat bahwa pencairan tunjangan profesi akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Pengumuman tersebut disambut antusias oleh guru ASN maupun non-ASN. Pasalnya, SKTP merupakan dokumen krusial yang menjadi dasar utama pencairan TPG. Tanpa SKTP yang valid dan terbit di sistem, dana tunjangan tidak dapat ditransfer ke rekening guru, meskipun status sertifikasi pendidik telah aktif.

Untuk tahun ini, SKTP edisi Januari 2026 secara khusus diterbitkan sebagai dasar pembayaran TPG bulan Februari 2026. Pemerintah pun menegaskan bahwa proses pencairan akan dilakukan lebih cepat dan terukur dibanding tahun-tahun sebelumnya.

SKTP Terbit Usai Verifikasi Data Nasional

Terbitnya SKTP TPG 2026 bukanlah proses instan. Kementerian Pendidikan menyelesaikan tahapan verifikasi dan validasi data guru secara nasional melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Info GTK. Proses ini dimulai sejak 19 Januari 2026 dan melibatkan sekitar 1,2 juta guru bersertifikat pendidik di seluruh Indonesia.

Dalam verifikasi tersebut, pemerintah melakukan penyaringan ketat untuk memastikan hanya guru dengan data valid yang berhak menerima tunjangan profesi. Salah satu syarat utama adalah kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif dan sesuai dengan data kepegawaian.

BACA JUGA: SKTP Terbit 26 Januari, Kapan TPG Guru Cair?

Guru yang memiliki data ganda, tidak sinkron, atau bermasalah di sistem secara otomatis tertahan. Bahkan, ketidaksesuaian kecil seperti perbedaan status kepegawaian atau jam mengajar dapat memengaruhi terbitnya SKTP.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: dapodik guru info GTK 2026 pembayaran TPG 2026 pencairan TPG Februari 2026 SKTP guru SKTP TPG 2026 TPG guru serdik tunjangan profesi guru

Recent Posts

  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

13 jam ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

2 hari ago