Categories: Nasional Pendidikan

SKTP TPG 2026 Resmi Terbit, Tunjangan Guru Segera Cair

Ringkasan Berita:

Kementerian Pendidikan resmi merilis SKTP TPG 2026 bagi guru bersertifikat. Dokumen ini menjadi dasar pencairan tunjangan profesi bulan Februari 2026. Guru ASN dan non-ASN diminta memastikan data Dapodik, Info GTK, dan rekening bank aktif agar dana tidak tertunda.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kabar yang telah lama dinanti jutaan guru di seluruh Indonesia akhirnya tiba. Kementerian Pendidikan secara resmi merilis Surat Keputusan Teknis Pembayaran (SKTP) Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik). Terbitnya SKTP ini menjadi sinyal kuat bahwa pencairan tunjangan profesi akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Pengumuman tersebut disambut antusias oleh guru ASN maupun non-ASN. Pasalnya, SKTP merupakan dokumen krusial yang menjadi dasar utama pencairan TPG. Tanpa SKTP yang valid dan terbit di sistem, dana tunjangan tidak dapat ditransfer ke rekening guru, meskipun status sertifikasi pendidik telah aktif.

Untuk tahun ini, SKTP edisi Januari 2026 secara khusus diterbitkan sebagai dasar pembayaran TPG bulan Februari 2026. Pemerintah pun menegaskan bahwa proses pencairan akan dilakukan lebih cepat dan terukur dibanding tahun-tahun sebelumnya.

SKTP Terbit Usai Verifikasi Data Nasional

Terbitnya SKTP TPG 2026 bukanlah proses instan. Kementerian Pendidikan menyelesaikan tahapan verifikasi dan validasi data guru secara nasional melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Info GTK. Proses ini dimulai sejak 19 Januari 2026 dan melibatkan sekitar 1,2 juta guru bersertifikat pendidik di seluruh Indonesia.

Dalam verifikasi tersebut, pemerintah melakukan penyaringan ketat untuk memastikan hanya guru dengan data valid yang berhak menerima tunjangan profesi. Salah satu syarat utama adalah kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif dan sesuai dengan data kepegawaian.

BACA JUGA: SKTP Terbit 26 Januari, Kapan TPG Guru Cair?

Guru yang memiliki data ganda, tidak sinkron, atau bermasalah di sistem secara otomatis tertahan. Bahkan, ketidaksesuaian kecil seperti perbedaan status kepegawaian atau jam mengajar dapat memengaruhi terbitnya SKTP.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: dapodik guru info GTK 2026 pembayaran TPG 2026 pencairan TPG Februari 2026 SKTP guru SKTP TPG 2026 TPG guru serdik tunjangan profesi guru

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Ulu Musi Cek Pekarangan Bergizi Warga

Bhabinkamtibmas Polsek Ulu Musi mengecek Pekarangan Bergizi di Desa Batu Lintang sebagai dukungan terhadap ketahanan…

6 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemilik Lahan Jadi Sasaran, Polisi Sebarkan Maklumat Karhutla

Polsek Tebing Tinggi menyasar pemilik lahan di Desa Kembang Manis untuk mencegah Karhutla dan melarang…

20 menit ago
  • Nasional
  • Religi
  • Sumsel

Herman Deru Tantang Kafilah Sumsel Kembalikan Kejayaan MTQ

Herman Deru melepas 95 Kafilah Sumsel ke MTQ XXXI Semarang dan menargetkan kejayaan Sumsel kembali…

11 jam ago
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Herman Deru Soroti Masa Depan Transmigrasi, RUU Diminta Bereskan Aset

Herman Deru meminta RUU Ketransmigrasian tak hanya ubah paradigma, tetapi juga menyelesaikan persoalan aset dan…

11 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Cek Pekarangan Bergizi, Dorong Ketahanan Pangan Desa

Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek Pekarangan Bergizi di Desa Tanjung Baru untuk mendorong kemandirian pangan dan…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Program Makmano Karhutla dan mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan…

18 jam ago