Prabumulih, LintangPos.com – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Prabumulih terus menuai kritik.
Praktisi hukum Sapriadi Syamsudin, SH., MH menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelemahan hukum dan mencederai upaya pemberantasan korupsi.
“Keputusan penghentian penyidikan akan melemahkan upaya penegakan hukum di mata masyarakat,” tegas Sapriadi kepada wartawan, Kamis (2/9/2025).
Ia menilai SP3 yang dikeluarkan Kejari Prabumulih bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung yang menegaskan ultimatum untuk mengungkap praktik korupsi tanpa pandang bulu.
Menurut Sapriadi, kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Prabumulih yang terjadi dalam periode 2015 hingga 2024 jelas menimbulkan kerugian negara.
Oleh sebab itu, ia menyebut keputusan SP3 sangat janggal dan kontroversial.
BACA JUGA: Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Dituntut 3,5 Tahun Penjara
“Jangankan ada atau tidak ada niat untuk korupsi, uang masuk ke rekening pun bisa dijerat karena objeknya adalah kerugian negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengkritisi alasan Kejari Prabumulih yang menilai tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut.
Menurutnya, hal itu bukan kewenangan penyidik melainkan ranah hakim di pengadilan.
“Mens rea itu hak hakim dalam memeriksa perkara. Sekali lagi, itu hak prerogatif hakim, bukan penyidik,” tegas pembina LBH Ganta Keadilan Sriwijaya itu.
Sapriadi juga membuka ruang bagi masyarakat Prabumulih yang ingin mengajukan praperadilan.
Ia menyatakan siap memberikan advokasi dan pendampingan hukum secara gratis, mengingat adanya demonstrasi warga yang menuntut kejelasan kasus dana hibah tersebut.
BACA JUGA: Kasus Korupsi PMI Palembang, Dua Terdakwa Kompak Ajukan Eksepsi
“Masyarakat boleh menanyakan langsung kepada Kejari karena itu uang rakyat. Kami siap mendampingi praperadilan secara gratis,” katanya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Prabumulih telah bergulir selama setahun terakhir.
Namun hingga SP3 diterbitkan, Kejari Prabumulih belum menetapkan satu pun tersangka. (*/red)