Categories: Kasus Prabumulih Sumsel

SP3 Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Prabumulih Dinilai Melemahkan Hukum

Prabumulih, LintangPos.com – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Prabumulih terus menuai kritik.

Praktisi hukum Sapriadi Syamsudin, SH., MH menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelemahan hukum dan mencederai upaya pemberantasan korupsi.

“Keputusan penghentian penyidikan akan melemahkan upaya penegakan hukum di mata masyarakat,” tegas Sapriadi kepada wartawan, Kamis (2/9/2025).

Ia menilai SP3 yang dikeluarkan Kejari Prabumulih bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung yang menegaskan ultimatum untuk mengungkap praktik korupsi tanpa pandang bulu.

Menurut Sapriadi, kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Prabumulih yang terjadi dalam periode 2015 hingga 2024 jelas menimbulkan kerugian negara.

Oleh sebab itu, ia menyebut keputusan SP3 sangat janggal dan kontroversial.

BACA JUGA: Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Dituntut 3,5 Tahun Penjara

“Jangankan ada atau tidak ada niat untuk korupsi, uang masuk ke rekening pun bisa dijerat karena objeknya adalah kerugian negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengkritisi alasan Kejari Prabumulih yang menilai tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut.

Menurutnya, hal itu bukan kewenangan penyidik melainkan ranah hakim di pengadilan.

Mens rea itu hak hakim dalam memeriksa perkara. Sekali lagi, itu hak prerogatif hakim, bukan penyidik,” tegas pembina LBH Ganta Keadilan Sriwijaya itu.

Sapriadi juga membuka ruang bagi masyarakat Prabumulih yang ingin mengajukan praperadilan.

Ia menyatakan siap memberikan advokasi dan pendampingan hukum secara gratis, mengingat adanya demonstrasi warga yang menuntut kejelasan kasus dana hibah tersebut.

BACA JUGA: Kasus Korupsi PMI Palembang, Dua Terdakwa Kompak Ajukan Eksepsi

“Masyarakat boleh menanyakan langsung kepada Kejari karena itu uang rakyat. Kami siap mendampingi praperadilan secara gratis,” katanya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Prabumulih telah bergulir selama setahun terakhir.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: advokasi hukum gratis untuk praperadilan dana hibah PMI Kejari Prabumulih kerugian negara korupsi Prabumulih kritik SP3 pelemahan penegakan hukum pelemahan hukum penghentian penyidikan korupsi Kejari Prabumulih praperadilan korupsi Sapriadi Syamsudin SP3 kasus dugaan korupsi PMI Prabumulih SP3 korupsi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

8 jam ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

13 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

13 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

16 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

16 jam ago