Categories: Kasus Prabumulih Sumsel

SP3 Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Prabumulih Dinilai Melemahkan Hukum

Prabumulih, LintangPos.com – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Prabumulih terus menuai kritik.

Praktisi hukum Sapriadi Syamsudin, SH., MH menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelemahan hukum dan mencederai upaya pemberantasan korupsi.

“Keputusan penghentian penyidikan akan melemahkan upaya penegakan hukum di mata masyarakat,” tegas Sapriadi kepada wartawan, Kamis (2/9/2025).

Ia menilai SP3 yang dikeluarkan Kejari Prabumulih bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung yang menegaskan ultimatum untuk mengungkap praktik korupsi tanpa pandang bulu.

Menurut Sapriadi, kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Prabumulih yang terjadi dalam periode 2015 hingga 2024 jelas menimbulkan kerugian negara.

Oleh sebab itu, ia menyebut keputusan SP3 sangat janggal dan kontroversial.

BACA JUGA: Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Dituntut 3,5 Tahun Penjara

“Jangankan ada atau tidak ada niat untuk korupsi, uang masuk ke rekening pun bisa dijerat karena objeknya adalah kerugian negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengkritisi alasan Kejari Prabumulih yang menilai tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut.

Menurutnya, hal itu bukan kewenangan penyidik melainkan ranah hakim di pengadilan.

Mens rea itu hak hakim dalam memeriksa perkara. Sekali lagi, itu hak prerogatif hakim, bukan penyidik,” tegas pembina LBH Ganta Keadilan Sriwijaya itu.

Sapriadi juga membuka ruang bagi masyarakat Prabumulih yang ingin mengajukan praperadilan.

Ia menyatakan siap memberikan advokasi dan pendampingan hukum secara gratis, mengingat adanya demonstrasi warga yang menuntut kejelasan kasus dana hibah tersebut.

BACA JUGA: Kasus Korupsi PMI Palembang, Dua Terdakwa Kompak Ajukan Eksepsi

“Masyarakat boleh menanyakan langsung kepada Kejari karena itu uang rakyat. Kami siap mendampingi praperadilan secara gratis,” katanya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Prabumulih telah bergulir selama setahun terakhir.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: advokasi hukum gratis untuk praperadilan dana hibah PMI Kejari Prabumulih kerugian negara korupsi Prabumulih kritik SP3 pelemahan penegakan hukum pelemahan hukum penghentian penyidikan korupsi Kejari Prabumulih praperadilan korupsi Sapriadi Syamsudin SP3 kasus dugaan korupsi PMI Prabumulih SP3 korupsi

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Ilmu Padi: Tak Perlu Sibuk Membuktikan Diri

Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mobil Tangki Air Terbalik Saat Suplai Air ke Sekolah Rakyat

Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Petani Diingatkan Tak Bakar Lahan

Polres Empat Lawang menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi petani dan mengingatkan warga agar tidak membuka…

9 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Kepsek SRT 1 Empat Lawang Angkat Bicara Soal Dugaan Perundungan

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Empat Lawang, Suparno, memberikan tanggapan terkait dugaan perundungan

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Diduga Dirundung, Berujung Patah Tangan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga menjadi korban perundungan hingga cedera tangan dan harus dipulangkan…

18 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

1 hari ago