“Uang koperasi telah habis digunakan untuk investasi ilegal dan tidak ada pengembalian sama sekali,” tegas AKP Sutedjo.
Atas tindakannya, Budi dijerat Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga keuangan rakyat agar memperkuat sistem pengawasan dan audit internal.
“Ini menjadi pelajaran penting agar koperasi memperketat sistem keuangannya. Jangan sampai dana anggota digunakan secara pribadi oleh oknum,” tambah Sutedjo.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus PNS Aktif Jadi Jaksa Gadungan
Kini, Budi hanya bisa menyesali perbuatannya. Ambisi untuk cepat kaya melalui kripto berakhir dengan jeruji besi.
Di tengah derasnya arus digitalisasi keuangan dan tren investasi aset digital, kisah ini menjadi pengingat bahwa tidak ada jalan pintas menuju kekayaan tanpa risiko dan tanggung jawab. (*/red)
Page: 1 2
Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…
BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…
Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…
TP PKK dan BNNK Empat Lawang meluncurkan Ananda Bersinar untuk memperkuat pencegahan narkoba pada anak…
Bupati Joncik Muhammad mengajak masyarakat dan pemuda Empat Lawang menjaga persatuan serta menjadikan keberagaman sebagai…
Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah Nuril Aminah melalui program Si Baja sebagai wujud pelayanan…