Surat permohonan tersebut berisi daftar aset yang dinilai belum diserahkan secara administratif maupun legal.
BACA JUGA: Tahun 2026, OKI Bangun 3 Rumah Sakit Baru Rp45 Miliar! Warga Tak Perlu Lagi Jauh Berobat
Permohonan itu disampaikan sebagai langkah penertiban aset daerah dan untuk memastikan pengelolaan fasilitas publik berjalan sesuai kewenangan pemerintah setempat.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Musi Rawas masih belum memberikan respons atas surat yang dikirimkan DPPKAD Kota Lubuk Linggau. (*/red)






