Suasana Malam di Taman Kota Berujung Aksi Penggelapan Motor, Polisi Tangkap Pelaku

oleh -10 Dilihat
oleh
Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil meringkus pelaku utama, Ade Jona Renaldo (19), warga Jalan Nigata, Prabu Jaya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 September 2025, pukul 02.30 WIB, di kontrakan Ade Jona di Jalan Karang Raja, Sabtu (27/9/2025). Foto: dok/Polres Prabumulih

Prabumulih, LintangPos.com – Malam di Taman Kota Prabu Jaya, Prabumulih Timur, biasanya menjadi ruang anak muda melepas penat.

Namun, Sabtu dini hari (6/9/2025), suasana berubah ketika sebuah kasus kriminal menimpa seorang pelajar bernama Rasya Anggara (18).

Awalnya, Rasya dan temannya, Rian, hanya duduk santai sekitar pukul 23.00 WIB.

Kehadiran lima pria asing mengusik ketenangan mereka. Permintaan uang yang ditolak berubah menjadi tipu daya.

Salah satu dari pria tersebut berpura-pura meminta tolong untuk diantar menemui temannya.

Perjalanan yang semula terlihat biasa berubah menjadi bencana.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Sesampainya di Jalan Arimbi, pelaku meminta Rasya berhenti dengan alasan ingin mengambil ponsel.

Tanpa curiga, Rasya meminjamkan sepeda motor Honda Beat hitam BG 6453 DAX miliknya.

Sayang, motor itu tak pernah kembali.

Kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta itu membuat Rasya terpukul.

Namun, aparat kepolisian bergerak cepat.

Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil menangkap pelaku bernama Ade Jona Renaldo (19), warga Jalan Nigata, Prabu Jaya.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkum Sumsel Mantapkan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Songket Palembang

Ia ditangkap di kontrakannya di Jalan Karang Raja pada Sabtu (27/9/2025) pukul 02.30 WIB.

“Kami juga sudah mengamankan satu pelaku lain bernama Kodri alias Kokot yang tengah menjalani proses hukum kasus narkoba. Sementara seorang pelaku berinisial JN masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata, melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Aipda Devi Handra.

Hasil interogasi mengungkap motor curian tersebut telah dijual ke wilayah Dusun Tambak, Kabupaten PALI.

Namun, upaya polisi menemukan pembelinya tidak membuahkan hasil.

Meski demikian, sebagai barang bukti, polisi menyita motor Honda Beat hitam tahun 2025, beserta pakaian pelaku saat beraksi: kaos hitam dan celana jeans biru.

Kini, Ade Jona harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

BACA JUGA: Dua Pejabat Eselon II Kepahiang Resmi Bertugas di Rejang Lebong

Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Sementara pencarian terhadap JN masih terus dilakukan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama anak muda, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal.

Suasana santai di ruang publik bisa saja berubah jadi malapetaka dalam sekejap jika lengah terhadap tipu daya. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.