Categories: Bengkulu Kaur

Sunarsan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Kaur Jilid II

KAUR, LINTANGPOS.com – Langkah hukum kembali ditempuh Drs. Sunarsan.

Mantan pejabat yang kini berstatus terpidana dalam perkara Dana Hibah Pilkada Kaur Tahun 2020 itu secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran jilid II ke Kejaksaan Negeri Kaur.

Laporan tersebut menyeret nama mantan Ketua KPUD Kaur berinisial MR, beserta dua orang lainnya, FM selaku bendahara dan AK sebagai operator SIMAK-BMN sekaligus pembuat Buku Kas Umum (BKU).

Sunarsan tidak sendiri. Ia didampingi Ujang Noprizal, SE, dalam menyampaikan laporan dan pengaduan tertulis kepada Kejari Kaur, tepatnya kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada 8 Februari 2026.

Namun, hingga kini, menurut Sunarsan, belum ada tindak lanjut nyata berupa pemanggilan maupun pemeriksaan resmi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Dalam keterangannya, Sunarsan mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut bukan tanpa dasar.

BACA JUGA: Muara Enim dan Kaur Sepakat Bangun Konektivitas Baru Menuju Pelabuhan Linau

Ia membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan perkara Dana Hibah Pilkada Kaur 2020 yang menjerat dirinya.

Fakta-fakta itu tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diungkap secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Dari sana, Sunarsan menilai adanya dugaan kuat keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara tersebut.

Menariknya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara sebelumnya, Sunarsan dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, JPU tidak merinci secara jelas siapa saja pihak lain yang turut serta dalam perbuatan pidana dimaksud, sebagaimana makna pasal penyertaan tersebut.

Celah inilah yang kini kembali dipersoalkan oleh Sunarsan.

BACA JUGA: Graham Potter Resmi Tangani Timnas Swedia, Dapat Tugas Berat Hidupkan Kembali Alexander Isak

Pengaduan tersebut juga merujuk pada hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu.

Dalam laporan audit itu disebutkan adanya pihak-pihak lain yang ikut menikmati dan menyalahgunakan Dana Hibah Pilkada Kaur Tahun 2020.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: dana hibah Pilkada Equality Before The Law Kejaksaan Negeri Kaur KPUD Kaur penyalahgunaan anggaran Pilkada 2020

Recent Posts

  • Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…

2 hari ago
  • Berita

Kapolres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Orang Jadi Tersangka

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Darli Berharap Barang Bukti Narkoba Terus Berkurang di Empat Lawang

Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pencurian Sawit Ditindak, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…

2 hari ago
  • Berita

Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…

3 hari ago
  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

4 hari ago