Categories: Bengkulu Kaur

Sunarsan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Kaur Jilid II

KAUR, LINTANGPOS.com – Langkah hukum kembali ditempuh Drs. Sunarsan.

Mantan pejabat yang kini berstatus terpidana dalam perkara Dana Hibah Pilkada Kaur Tahun 2020 itu secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran jilid II ke Kejaksaan Negeri Kaur.

Laporan tersebut menyeret nama mantan Ketua KPUD Kaur berinisial MR, beserta dua orang lainnya, FM selaku bendahara dan AK sebagai operator SIMAK-BMN sekaligus pembuat Buku Kas Umum (BKU).

Sunarsan tidak sendiri. Ia didampingi Ujang Noprizal, SE, dalam menyampaikan laporan dan pengaduan tertulis kepada Kejari Kaur, tepatnya kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada 8 Februari 2026.

Namun, hingga kini, menurut Sunarsan, belum ada tindak lanjut nyata berupa pemanggilan maupun pemeriksaan resmi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Dalam keterangannya, Sunarsan mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut bukan tanpa dasar.

BACA JUGA: Muara Enim dan Kaur Sepakat Bangun Konektivitas Baru Menuju Pelabuhan Linau

Ia membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan perkara Dana Hibah Pilkada Kaur 2020 yang menjerat dirinya.

Fakta-fakta itu tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diungkap secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Dari sana, Sunarsan menilai adanya dugaan kuat keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara tersebut.

Menariknya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara sebelumnya, Sunarsan dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, JPU tidak merinci secara jelas siapa saja pihak lain yang turut serta dalam perbuatan pidana dimaksud, sebagaimana makna pasal penyertaan tersebut.

Celah inilah yang kini kembali dipersoalkan oleh Sunarsan.

BACA JUGA: Graham Potter Resmi Tangani Timnas Swedia, Dapat Tugas Berat Hidupkan Kembali Alexander Isak

Pengaduan tersebut juga merujuk pada hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu.

Dalam laporan audit itu disebutkan adanya pihak-pihak lain yang ikut menikmati dan menyalahgunakan Dana Hibah Pilkada Kaur Tahun 2020.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: dana hibah Pilkada Equality Before The Law Kejaksaan Negeri Kaur KPUD Kaur penyalahgunaan anggaran Pilkada 2020

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

3 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

3 jam ago
  • Berita
  • Musi Rawas
  • Sumsel

Kades di Musi Rawas Ditangkap Usai Kabur ke Sumut

Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…

6 jam ago
  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

12 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

1 hari ago