Categories: Bengkulu Kaur

Sunarsan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Kaur Jilid II

KAUR, LINTANGPOS.com – Langkah hukum kembali ditempuh Drs. Sunarsan.

Mantan pejabat yang kini berstatus terpidana dalam perkara Dana Hibah Pilkada Kaur Tahun 2020 itu secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran jilid II ke Kejaksaan Negeri Kaur.

Laporan tersebut menyeret nama mantan Ketua KPUD Kaur berinisial MR, beserta dua orang lainnya, FM selaku bendahara dan AK sebagai operator SIMAK-BMN sekaligus pembuat Buku Kas Umum (BKU).

Sunarsan tidak sendiri. Ia didampingi Ujang Noprizal, SE, dalam menyampaikan laporan dan pengaduan tertulis kepada Kejari Kaur, tepatnya kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada 8 Februari 2026.

Namun, hingga kini, menurut Sunarsan, belum ada tindak lanjut nyata berupa pemanggilan maupun pemeriksaan resmi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Dalam keterangannya, Sunarsan mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut bukan tanpa dasar.

BACA JUGA: Muara Enim dan Kaur Sepakat Bangun Konektivitas Baru Menuju Pelabuhan Linau

Ia membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan perkara Dana Hibah Pilkada Kaur 2020 yang menjerat dirinya.

Fakta-fakta itu tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diungkap secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Dari sana, Sunarsan menilai adanya dugaan kuat keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara tersebut.

Menariknya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara sebelumnya, Sunarsan dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, JPU tidak merinci secara jelas siapa saja pihak lain yang turut serta dalam perbuatan pidana dimaksud, sebagaimana makna pasal penyertaan tersebut.

Celah inilah yang kini kembali dipersoalkan oleh Sunarsan.

BACA JUGA: Graham Potter Resmi Tangani Timnas Swedia, Dapat Tugas Berat Hidupkan Kembali Alexander Isak

Pengaduan tersebut juga merujuk pada hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu.

Dalam laporan audit itu disebutkan adanya pihak-pihak lain yang ikut menikmati dan menyalahgunakan Dana Hibah Pilkada Kaur Tahun 2020.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: dana hibah Pilkada Equality Before The Law Kejaksaan Negeri Kaur KPUD Kaur penyalahgunaan anggaran Pilkada 2020

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

5 jam ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

10 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

11 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

13 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

13 jam ago