Call Center 110 Direspons, Polisi Kawal Uang Warisan Rp70 Juta

EMPAT LAWANG — Laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Empat Lawang langsung ditindaklanjuti jajaran kepolisian. Petugas memberikan pendampingan dan pengamanan kepada warga yang meminta bantuan membawa uang warisan senilai Rp70 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026). Sekitar pukul 17.55 WIB, layanan Call Center 110 menerima laporan dari Angga Aris Mubarok yang meminta bantuan kepolisian terkait pengawalan uang warisan.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Talang Padang AKP Sugeng Sutrisno memerintahkan personel Polsek Talang Padang berkoordinasi dengan Pamapta Polres Empat Lawang.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi di Desa Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, untuk memastikan kondisi dan memberikan bantuan kepada pelapor.

Setibanya di lokasi, personel kepolisian berkomunikasi secara humanis dengan pelapor. Petugas menggali kronologi serta mengecek situasi guna memastikan proses pendampingan berjalan aman dan kondusif.

Dalam kegiatan tersebut, Pamapta Polres Empat Lawang IPDA Yudha Rolly, S.H. dan IPDA Sastra Jaya, S.H., bersama personel Polsek Talang Padang turut melakukan koordinasi dan pengamanan.

Sebagai langkah preventif, polisi memberikan pendampingan dan pengamanan sementara kepada pelapor di Mako Polsek Talang Padang.

Setelah mendapatkan pelayanan dan pengamanan, Angga Aris Mubarok selanjutnya kembali ke Ciamis, Jawa Barat, dalam keadaan aman. Situasi selama kegiatan juga dilaporkan tetap kondusif.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, respons cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang aman, responsif dan humanis kepada masyarakat.

“Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Talang Padang AKP Sugeng Sutrisno menyampaikan bahwa pihaknya bersama Pamapta Polres Empat Lawang akan terus mengedepankan pelayanan humanis serta langkah preventif dalam menjaga keamanan masyarakat.

Respons terhadap laporan tersebut menjadi contoh pemanfaatan layanan Call Center 110 sebagai jalur komunikasi masyarakat dengan kepolisian. Ketika membutuhkan bantuan pengamanan, warga dapat menyampaikan laporan untuk kemudian ditindaklanjuti petugas sesuai situasi di lapangan.

Sinergi Polsek Talang Padang dan Pamapta Polres Empat Lawang dalam penanganan laporan tersebut akhirnya memastikan proses pendampingan berjalan lancar, sementara pelapor dapat melanjutkan perjalanan dalam kondisi aman.

Kata kunci: Call Center 110 Polres Empat Lawang, pengawalan uang warisan, Polsek Talang Padang, Pamapta Polres Empat Lawang, keamanan masyarakat

Deskripsi: Polisi merespons laporan Call Center 110 dan memberikan pendampingan serta pengamanan kepada warga yang membawa uang warisan senilai Rp70 juta.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.