Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice. Tersangka diduga memprovokasi warga untuk mengintervensi dan mengintimidasi penyidik Polsek Lintang Kanan. Kapolres menyebut tersangka dijerat Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun enam bulan.
Tag: Obstruction of Justice
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

