Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis (15/10/2026). Barang bukti tersebut meliputi 74 paket sabu seberat 78,929 gram, 51 paket ganja seberat 838,344 gram, 50 butir tablet, serta sejumlah senjata tajam dan alat penikam.
Tag: Sabu 78
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

