Categories: Ekonomi Lahat Sumsel

Tahun 2026 Kabupaten Lahat Resmi Punya UMK Sendiri, Tak Lagi Ikut UMP Sumsel

Ringkasan Berita:
° Mulai tahun 2026, Kabupaten Lahat akan memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) sendiri dan tidak lagi mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan.

° Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lahat kini tengah melakukan kajian bersama Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran UMK yang dipastikan akan lebih tinggi dari UMP Sumsel 2025 sebesar Rp3.681.570.


Lahat, LintangPos.com — Kabar gembira datang bagi para pekerja di Kabupaten Lahat.

Tahun 2026 mendatang, Lahat akan memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) sendiri, sehingga tidak lagi mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson SSos MM, mengonfirmasi hal tersebut.

Menurutnya, tim khusus tengah melakukan kajian mendalam untuk menentukan kisaran angka UMK yang ideal bagi Lahat.

“Saat ini tim tengah melakukan kajian untuk menentukan kisaran angka UMK Kabupaten Lahat. Tim terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, dan asosiasi buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan,” jelas Mustofa Nelson, Jumat (17/10/2025).

Selama ini, para pekerja di sektor pertambangan, perkebunan, dan ritel di Kabupaten Lahat masih mengacu pada UMP Sumsel.

BACA JUGA: TKD Dipangkas 39 Persen, Herman Deru: Pembangunan Tak Boleh Berhenti!

Untuk tahun 2025, UMP Sumsel telah ditetapkan sebesar Rp3.681.570, naik 6,5 persen atau setara dengan Rp224.696 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.456.874.

Namun, tahun depan, pekerja di Lahat akan memiliki standar upah tersendiri.

“Untuk kisarannya berapa UMK Lahat ini belum diputuskan. Tim masih lakukan pengkajian. Karena untuk penghitungan UMK ini ada rumusnya, namun dipastikan akan naik dari standar UMP,” tambah Mustofa.

Ia menjelaskan, perhitungan UMK Lahat 2026 akan didasarkan pada rumus resmi pemerintah yang memperhitungkan upah minimum tahun berjalan, inflasi, dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

Namun demikian, setiap daerah memiliki data spesifik tersendiri yang dapat memengaruhi hasil akhirnya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Dewan Pengupahan Disnakertrans Lahat inflasi dan PDB kajian upah buruh sektor pertambangan Lahat kenaikan upah minimum Kabupaten Lahat Mustofa Nelson penetapan UMK Lahat 2026 perbandingan UMK dan UMP Sumsel UMK Lahat UMP Sumsel upah buruh Lahat upah minimum 2026

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Tersangka Maling Motor di Parkiran Indomaret Tertangkap di Kebun Sawit

Polres Empat Lawang menangkap AS, terduga pelaku curanmor, di pondok kebun sawit Lahat. Polisi mengamankan…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Empat Lawang Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla

Polisi Empat Lawang mendorong pemanfaatan pekarangan bergizi sekaligus memperkuat pencegahan karhutla melalui patroli dan sambang…

10 jam ago
  • Berita
  • Ekonomi
  • Regional
  • Sumsel

KDEKS Dikukuhkan, Herman Deru Dorong Ekonomi Syariah Lebih Masif

Herman Deru menegaskan KDEKS Sumsel harus memperkuat sosialisasi dan kolaborasi agar potensi ekonomi syariah memberi…

2 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

2 hari ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

2 hari ago