Khusus desa yang hanya memiliki satu pendaftar, terdapat kemungkinan Pilkades tetap dilanjutkan apabila panitia dan BPD menyepakatinya.
“Jika hanya 1 pendaftaran, apabila kesepakatan Panitia Pilkades dengan BPD tetap dilanjutkan, maka pendaftar dapat ditetapkan sebagai calon dan pada tahapan pemilihan, lawannya kotak kosong,” ujar Zaili.
Dengan demikian, minimnya pendaftar belum serta-merta menghentikan pelaksanaan Pilkades.
BACA JUGA: Kades di Kepahiang Sebut Anggaran Publikasi Media Kini Satu Pintu
Pemerintah masih menyediakan tahapan tambahan sebelum menentukan langkah terhadap desa yang belum memenuhi persyaratan peserta. (*/drl)






