KEPAHIANG, LINTANGPOS.com — Tahapan pendaftaran calon kepala desa (Cakades) untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Kepahiang telah ditutup.
Namun, masih ada sejumlah desa yang belum memenuhi ketentuan jumlah pendaftar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang, Zaili Husein, SE, mengungkapkan dari 37 desa yang akan menggelar Pilkades serentak, sebanyak 28 desa telah memenuhi syarat calon kepala desa.
Menurut Zaili, desa yang memenuhi ketentuan tersebut memiliki dua hingga lima bakal calon kepala desa.
BACA JUGA: Pilkades Empat Lawang Makin Dekat? Sinyal Kuat Digelar 2026, tapi Ada Syarat Krusial!
Jumlah itu sesuai dengan ketentuan pendaftaran yang ditetapkan dalam tahapan Pilkades.
“Dari 37 desa, 28 desa sudah memenuhi syarat calon kades, yakni bacalon kades yang berjumlah 2 sampai dengan 5 orang,” ujar Zaili, Jumat (28/8/2026).
Namun, masih terdapat desa yang belum memenuhi ketentuan.
Zaili menyebut empat desa bahkan belum memiliki satu pun pendaftar bakal calon kepala desa.
BACA JUGA: Kades Dicopot Bupati, Warga Gelar Pilihan
“Sementara ada 4 desa yang nol pendaftaran, dan 4 desa masing-masing 1 pendaftar. Kemudian 1 desa pendaftarnya melebihi ketentuan, yaitu 7 orang,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat tahapan Pilkades di desa-desa yang belum memenuhi syarat harus mengikuti mekanisme lanjutan.
Dinas PMD Kepahiang akan membuka kembali pendaftaran bakal calon kepala desa melalui gelombang kedua.
Zaili menjelaskan, desa yang belum memiliki pendaftar maupun baru memiliki satu pendaftar akan diberikan kesempatan tambahan untuk memenuhi ketentuan.
BACA JUGA: Kades Pekalongan Bantah Tolak Tanda Tangan Izin Tambang
“Jika masih tidak ada, maka dibuka lagi pendaftaran selama 10 hari,” terang Zaili.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah masih memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa.
Langkah ini sekaligus diharapkan dapat memenuhi kebutuhan peserta Pilkades sesuai ketentuan.
Zaili menambahkan, apabila setelah seluruh tahapan pendaftaran tambahan tidak ada calon baru, Panitia Pilkades harus bermusyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BACA JUGA: Sekda Fauzan Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI: Kades dan Lurah Harus Jadi Teladan!
Musyawarah tersebut akan menentukan keberlanjutan tahapan Pilkades di desa yang belum memenuhi jumlah peserta.







