Tak Kapok Keluar Penjara, Residivis Begal Empat Lawang Ditangkap Lagi

oleh -862 Dilihat
Residivis begal asal Empat Lawang kembali beraksi dan ditangkap polisi. Terlibat jaringan begal sadis, pelaku sempat melawan saat penangkapan. (*/IST)

Atas perbuatannya, Panhari dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA: Pria 60 Tahun di Empat Lawang Dibacok OTK Bertopeng, Diduga Hendak Dibegal

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku mencapai tujuh tahun penjara.

Bagi warga Empat Lawang, penangkapan Panhari diharapkan menjadi awal dari berakhirnya teror pembegalan yang selama ini menghantui.

Sementara bagi aparat penegak hukum, kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan, seberapa pun seringnya diulang, pada akhirnya akan kembali berhadapan dengan hukum. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search