Ringkasan Berita:
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 memicu keluhan karena nominal yang diterima lebih kecil. Kemendikdasmen menegaskan hal ini bukan pemotongan hak, melainkan iuran BPJS Kesehatan yang kini dipotong langsung saat transfer ke rekening guru.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik.
Banyak guru, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), mengaku terkejut karena nominal TPG yang diterima tidak lagi sama seperti periode sebelumnya.
Selisih angka yang masuk ke rekening memunculkan beragam spekulasi, mulai dari dugaan pemotongan sepihak hingga kekhawatiran adanya pengurangan hak guru.
Isu ini dengan cepat menyebar di berbagai forum guru dan media sosial.
Tidak sedikit guru yang membandingkan nominal TPG tahun 2025 dengan 2026, lalu mempertanyakan transparansi pemerintah dalam penyaluran tunjangan profesi tersebut.
Menanggapi keresahan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya angkat bicara.
BACA JUGA: SKTP TPG Guru 2026 Resmi Rilis, Dana Segera Cair!
Kemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Pengurangan Hak
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa perubahan nominal TPG 2026 bukan disebabkan oleh pengurangan hak guru.
Ia memastikan bahwa besaran tunjangan profesi tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Nunuk, perbedaan nominal yang diterima guru terjadi karena adanya kebijakan pemotongan iuran BPJS Kesehatan yang kini dilakukan secara otomatis saat proses transfer TPG ke rekening masing-masing guru.
“Bapak-Ibu sebagai ASN memiliki kewajiban iuran BPJS. Sekarang pemotongan dilakukan langsung dan tidak lebih dari 1 persen dari total penghasilan,” ujar Nunuk.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan asumsi bahwa pemerintah memangkas TPG guru.
Ia menekankan bahwa pemotongan tersebut merupakan kewajiban rutin ASN yang selama ini tetap ada, hanya saja mekanismenya kini berbeda.
Dulu Tidak Terasa, Sekarang Terlihat
Nunuk menjelaskan bahwa pada periode sebelumnya, penyaluran TPG belum sepenuhnya menggunakan sistem transfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.
Saat itu, dana TPG masih disalurkan melalui Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam mekanisme lama, pemotongan iuran BPJS Kesehatan dilakukan oleh Pemda.
Akibatnya, banyak guru tidak menyadari adanya potongan tersebut karena tidak tercantum secara jelas pada nominal transfer yang diterima.
Namun, perubahan mulai terasa saat pemerintah menerapkan sistem transfer langsung TPG ke rekening guru.
Pada masa awal penerapan kebijakan ini, iuran BPJS belum langsung dipotong.
“Tahun pertama itu masih ditransfer langsung tanpa dipotong. Sekarang sudah ada pemotongan, dan itulah yang menyebabkan besar-kecilnya nominal TPG,” jelas Nunuk.
Perubahan inilah yang memunculkan kesan seolah-olah TPG 2026 lebih kecil, padahal secara substansi hak guru tetap sama.
Pemotongan Maksimal 1 Persen
Kemendikdasmen memastikan bahwa pemotongan iuran BPJS Kesehatan tidak memberatkan guru.
BACA JUGA: TPG 2026 Berkurang? Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen
Besarannya dibatasi maksimal 1 persen dari total penghasilan, sesuai dengan ketentuan bagi ASN.
Dengan sistem pemotongan otomatis ini, pemerintah berharap proses administrasi menjadi lebih rapi, transparan, dan akuntabel.
Guru juga tidak perlu lagi mengurus pemotongan secara terpisah karena seluruh kewajiban dilakukan langsung melalui sistem.
Dapodik Jadi Penentu Kelancaran TPG
Selain menjelaskan soal pemotongan BPJS, Nunuk Suryani juga mengingatkan pentingnya pemutakhiran data guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dan pencairan TPG mengacu penuh pada data yang tercatat dalam sistem tersebut.
BACA JUGA: TPG 100 Persen Cair, Alamat Info GTK 2026 Resmi Berubah
“Validasi data di Dapodik sangat menentukan kelancaran tunjangan. Kami minta Bapak-Ibu mengisi data dengan benar dan mutakhir,” tegasnya.
Kesalahan data, keterlambatan pembaruan, atau ketidaksesuaian informasi dapat berdampak langsung pada pencairan TPG, mulai dari penundaan hingga nominal yang tidak sesuai.
Transparansi dan Kecepatan Jadi Target
Kemendikdasmen berharap dengan sistem transfer langsung yang disertai pemotongan otomatis dan data Dapodik yang akurat, penyaluran TPG ke depan dapat berlangsung lebih cepat dan minim kendala.
Pemerintah juga menilai sistem ini lebih transparan karena guru dapat melihat secara langsung rincian dana yang diterima, termasuk potongan iuran BPJS Kesehatan.
Bagi para guru, pemahaman terhadap mekanisme baru ini menjadi kunci agar tidak lagi muncul kesalahpahaman.
BACA JUGA: TPG, TKG, Tamsil Bakal Cair Tiap Bulan! Satu Kesalahan Data Ini Bisa Gagalkan Segalanya
Sosialisasi yang berkelanjutan diharapkan mampu mengurangi keresahan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap sistem penyaluran tunjangan.
Guru Diminta Lebih Cermat
Dengan adanya perubahan mekanisme ini, guru diimbau untuk lebih cermat mengecek slip transfer dan memastikan data Dapodik selalu diperbarui.
Jika terjadi ketidaksesuaian, guru dapat segera berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Pencairan TPG 2026 memang membawa perubahan, tetapi Kemendikdasmen menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah menciptakan sistem yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, tanpa mengurangi hak guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional. (*/red)






