Takut Melapor, Kasus KDRT Diduga Jauh Lebih Banyak

oleh -46 Dilihat
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Empat Lawang, Ice Apra Listiana. Foto: doc/istimewa

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Empat Lawang, Ice Apra Listiana, mengungkapkan masih banyak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memilih tidak melapor.

Akibatnya, jumlah kasus yang tercatat secara resmi belum menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Menurut Ice, hingga akhir Juli 2026 belum ada penambahan kasus yang masuk ke DP3A.

Namun, hal itu bukan berarti kasus KDRT telah menurun. Masih banyak korban yang memilih menyimpan persoalan yang dialaminya karena menganggap masalah rumah tangga cukup diselesaikan di lingkungan keluarga.

BACA JUGA: DP3A Empat Lawang Minta Korban Kekerasan Berani Melapor

“Data sampai akhir Juli masih sama, belum ada penambahan. Tetapi yang kami ketahui hanya kasus yang masuk melalui laporan. Bisa saja masih ada kasus lain yang tidak tercatat karena korban takut atau enggan melapor,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap laporan yang sudah mengarah pada tindak pidana akan langsung dikoordinasikan dengan Polres.

DP3A kemudian memberikan pendampingan, terutama apabila kasus tersebut melibatkan anak sebagai korban maupun saksi.

Selain bekerja sama dengan kepolisian, DP3A juga menjalin koordinasi dengan Pengadilan Agama, khususnya dalam penanganan perkara perceraian dan pernikahan dini yang berdampak terhadap anak.

BACA JUGA: Pelaku Perundungan di Muratara Diantar Keluarga ke Polres, Polisi: Masih Anak-Anak, Tak Bisa Langsung Ditahan!

Dari koordinasi tersebut, pihaknya dapat memantau pemenuhan hak-hak anak setelah orang tuanya berpisah.

Ice mengatakan, persoalan yang paling sering ditemukan bukan hanya kekerasan, tetapi juga pengabaian hak anak setelah perceraian.

Masih banyak orang tua yang tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah sesuai putusan pengadilan.

“Kasus seperti ini cukup banyak. Ada orang tua yang mangkir dari kewajibannya, bahkan setelah membangun keluarga baru. Akibatnya, hak anak dari pernikahan sebelumnya tidak terpenuhi sebagaimana mestinya,” katanya.

BACA JUGA: Gegara Uang Susu, Ibu Muda di Palembang Jadi Korban KDRT Suami Sendiri

Ia berharap masyarakat tidak lagi takut atau ragu melaporkan kasus KDRT maupun kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, semakin cepat laporan disampaikan, semakin cepat pula korban dapat memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan sesuai prosedur hukum. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search