Namun jaksa langsung menghadirkan lima saksi sekaligus: orang tua korban, dua saksi anak, serta Lismawati — warga yang melihat terdakwa membawa korban ke arah kebun karet, lokasi tragis tempat RA ditemukan.
Terdakwa dijerat dengan tiga pasal berat: Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak, Pasal 338 tentang pembunuhan, serta Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana.
Kombinasi pasal tersebut membuat terdakwa terancam hukuman maksimal.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Nofita Dwi Wahyuni sebagai ketua, serta dua hakim anggota, Nurjanah dan Danang Prabowo Jati.
Persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli forensik — bagian penting untuk menguatkan rangkaian bukti dalam kasus yang menyayat hati ini. (*/red)





