Tatang Suhendra Lolos dari Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Kekasihnya

oleh -22 Dilihat
oleh
Tatang Suhendra, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya Rika Sartika, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, meski sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati, Senin (20/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan berita
° Tatang Suhendra (26) divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau atas pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Rika Sartika (33).

° Vonis berbeda jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

° Sidang putusan digelar Selasa, 14 Oktober 2025.


Lubuk Linggau, LintangPos.com — Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Tatang Suhendra alias Tatang (26), terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Rika Sartika (33).

Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Selasa, 14 Oktober 2025, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, S.H., bersama dua hakim anggota, Deddy Firdiansyah, S.H. dan Marselinus Ambarita, S.H. serta panitera pengganti Reka, S.H.

Dalam amar putusannya, Hakim Guntur menyatakan Tatang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP subsider dengan pembunuhan berencana.

Majelis menilai unsur-unsur tindak pidana pembunuhan terpenuhi sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.

“Kami menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban. Hal-hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Ketua Majelis saat membacakan putusan.

Putusan tersebut jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang sebelumnya menuntut Tatang dengan hukuman mati.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Menanggapi vonis, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir dan memberi waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum.

Kasus berawal dari pembunuhan Rika Sartika yang terjadi di kontrakan korban di Jalan Teladan RT1, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Dalam persidangan, Tatang mengakui perbuatannya. Ia menyebut motifnya dipicu emosi setelah korban memaki-makinya karena Tatang menolak menceraikan istri sahnya — syarat yang diminta Rika agar bisa menikahinya.

Menurut pengakuan Tatang di persidangan, pada malam kejadian ia menginap di rumah korban.

Terjadi cekcok yang memanas; Tatang mengaku pertama kali membekap Rika menggunakan kain yang mirip tali, kemudian menekan punggung korban dengan dengkul dan menekan menggunakan tumit hingga korban tak berdaya.

Setelah itu, Tatang mengikat korban dengan maksud menutupi jejak dan membuatnya terlihat seperti bunuh diri.

BACA JUGA: Pemkab Empat Lawang Perkuat Langkah Kendalikan Inflasi, Bupati Joncik Tekankan Kontrol Pasar Rutin

Ia juga mengaku sempat mengambil jam tangan, gelang, cincin, dan ponsel milik korban sebelum pergi.

“Saya tidak mau. Dia marah lalu maki-maki saya. Karena emosi makanya saya bunuh… Saya menyesal dan minta maaf kepada anak serta keluarga korban,” ujar Tatang saat memberikan pembelaan di hadapan majelis.

Keterangan terdakwa juga mengungkapkan bahwa hubungannya dengan korban berlangsung sekitar dua tahun dan korban diduga menjadi selingkuhan Tatang.

Tatang sendiri diketahui telah menikah dua kali dan memiliki seorang anak; istri kedua serta anaknya tinggal di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Selama proses penyelidikan, teman korban sempat menghubungi ponsel Rika.

Tatang mengaku sempat menjawab pesan dengan pura-pura mengatakan korban sedang berada di Bengkulu untuk menutup jejak.

BACA JUGA: Pemkab Muara Enim Buka Beasiswa S1 dan S2 untuk Guru, Kerja Sama dengan UNPARI Lubuk Linggau

Pernyataan itu menjadi salah satu rangkaian fakta yang terungkap dalam berkas perkara dan persidangan.

Kuasa hukum terdakwa dari tim Advokat Pusbakum Silampari yang dipimpin oleh Bambang Satia Darma, S.H. mendampingi Tatang sepanjang persidangan.

Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menyatakan pikir-pikir usai putusan, menandakan mereka mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan hubungan gelap dan dampak kekerasan dalam relasi personal.

Putusan majelis hakim diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan agar konflik personal tidak berujung pada tindakan kriminal yang menghilangkan nyawa. (*/red)