Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR, menjelaskan bahwa keputusan sidang tersebut diambil melalui proses yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sidang KKEP ini digelar secara terbuka, profesional, dan berdasarkan fakta hukum. Rekomendasi PTDH diberikan setelah melalui tahapan pemeriksaan menyeluruh. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah Polri dan memberikan efek jera bagi anggota lainnya,” ujar Kombes Pol Azis.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penegakan etik internal merupakan bagian dari Program 6 Implementasi Strategi Propam Polri, khususnya dalam aspek transparansi dan keterlibatan masyarakat.
BACA JUGA: Video Perundungan Siswi SMP di Muratara Viral, Pelaku Dikenai Sanksi
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa Polri tidak mentolerir penyimpangan di internal. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai prosedur,” tutupnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam menegakkan hukum secara konsisten, transparan, dan berkeadilan.
Selain menjaga kehormatan institusi, tindakan ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai penegak hukum yang profesional dan berintegritas. (*/red)





