Ringkasan Berita:
° Kejari Kepahiang mengungkap adanya oknum pengusaha sekaligus pejabat yang tidak taat pajak.
° Kasus ini menjadi PR besar 2026 demi optimalisasi PAD, dengan pendekatan hukum dan penagihan langsung door to door kepada para wajib pajak.
KEPAHIANG, LINTANGPOS.com — Fakta mengejutkan terungkap di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Seorang oknum pengusaha yang juga merupakan pejabat diketahui tidak taat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH, dalam rilis capaian kinerja Kejari Kepahiang tahun 2025, Jumat (9/1/2026).
Dalam paparannya, Asvera menyebutkan bahwa Kejari Kepahiang yang tergabung dalam Satuan Tugas Percepatan Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk tahun 2026, khususnya dalam membantu Pemerintah Kabupaten Kepahiang mencapai target PAD.
“PR kita di 2026 berdasarkan evaluasi 2025 adalah membantu Pemkab Kepahiang mencapai target PAD,” ujar Asvera.








