Terbongkar! Pencurian AC di Kantor Gubernur Bengkulu Ternyata..

oleh -95 Dilihat
Kasus pencurian delapan unit AC di Kantor Gubernur Bengkulu berhasil diungkap Polsek Gading Cempaka. Dua tersangka ditangkap beserta barang bukti, Jum'at (23/1/2026). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Polsek Gading Cempaka mengungkap kasus pencurian delapan unit AC di Kantor Gubernur Bengkulu dengan kerugian Rp 43,6 juta.

° Dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Aksi pencurian yang menyasar aset milik negara kembali terjadi di Bengkulu.

Kali ini, delapan unit pendingin ruangan atau air conditioner (AC) milik Kantor Gubernur Bengkulu raib digondol pelaku.

Namun, upaya tersebut tidak berlangsung lama.

Kepolisian Sektor (Polsek) Gading Cempaka bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus tersebut dengan membekuk dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kasus pencurian ini menjadi perhatian publik karena lokasi kejadian berada di lingkungan perkantoran pemerintahan yang seharusnya memiliki tingkat pengamanan cukup ketat.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi di Gedung Biro Ekonomi Kantor Gubernur Bengkulu yang beralamat di Jalan Pembangunan, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka.

BACA JUGA: Dini Hari, Duo Maling Antar Kota Tertangkap Saat Beraksi

Kapolsek Gading Cempaka, Saman Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang diterima pihak kepolisian pada Kamis, 22 Januari.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sejumlah aset kantor hilang dan diduga kuat merupakan hasil tindak pencurian.

“Telah terjadi pencurian sejumlah aset kantor berupa delapan unit pendingin ruangan serta barang elektronik lainnya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 43,6 juta,” ungkap Saman saat dikonfirmasi pada Jumat, 23 Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pencurian itu terjadi pada Rabu, 7 Januari, sekitar pukul 10.30 WIB.

Pelaku diduga memanfaatkan situasi kantor yang relatif sepi untuk melancarkan aksinya.

Modus operandi yang digunakan pun cukup rapi, sehingga sempat tidak disadari oleh pegawai setempat.

BACA JUGA: Aksi Maling Panjat Rumah Terbongkar, Polisi Tangkap Buruh Muda

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Gading Cempaka langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian.

Polisi mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri kemungkinan jalur keluar masuk pelaku.

Kerja keras tim opsnal akhirnya membuahkan hasil.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian.

Selain itu, sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil tindak pidana turut disita.

Barang bukti yang diamankan cukup beragam.

BACA JUGA: Nekat Maling di Markas Polisi! Satu Babak Belur Ditangkap Warga, Dua Kabur Lewat Atap Rumah

Polisi menyita delapan unit AC dari berbagai merek dan ukuran, satu unit kipas angin, serta dua unit mesin kompresor kulkas merek Sharp.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu buah obeng yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.

Kapolsek menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, tim opsnal terlebih dahulu melakukan pengumpulan bahan keterangan secara intensif.

Dari hasil pengembangan informasi, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan para tersangka.

Sekitar pukul 16.30 WIB, tim opsnal Reskrim Polsek Gading Cempaka mendapatkan informasi bahwa dua terduga pelaku berada di sekitar Jalan Pembangunan, Kelurahan Padang Harapan.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

BACA JUGA: Maling Beraksi di SMP Negeri 2 Tebing Tinggi, Kerugian Puluhan Juta!

“Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Gading Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Saman.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DDS (28), warga Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dan MK (21), warga Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Keduanya diketahui berstatus sebagai pekerja swasta.

Selain barang bukti utama, polisi juga menyita tiga unit outdoor AC merek Panasonic yang diduga merupakan hasil pencurian dari lokasi yang sama.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Gading Cempaka untuk kepentingan penyidikan.

“Saat ini kedua tersangka telah diserahkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melengkapi administrasi penyidikan,” kata Kapolsek.

BACA JUGA: 5 Fitur Software Samsung S26 Bikin iPhone Ketar-ketir

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana bagi pelaku pencurian yang dilakukan dengan kondisi tertentu, termasuk pencurian di lingkungan kantor atau fasilitas umum.

Polsek Gading Cempaka menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian aset Kantor Gubernur Bengkulu ini,” tegas Saman.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan penting bagi seluruh instansi pemerintahan agar meningkatkan sistem keamanan, khususnya terhadap aset-aset negara.

BACA JUGA: Aksi Sok Jagoan Berujung Borgol! Pria 42 Tahun Diciduk Polisi Usai Copet HP di Bawah Jembatan Ampera Saat Detik-Detik Tahun Baru

Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polsek Gading Cempaka menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi aset negara dari tindak kejahatan. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.