Terbongkar! Pencurian AC di Kantor Gubernur Bengkulu Ternyata..

oleh -383 Dilihat
Kasus pencurian delapan unit AC di Kantor Gubernur Bengkulu berhasil diungkap Polsek Gading Cempaka. Dua tersangka ditangkap beserta barang bukti, Jum'at (23/1/2026). Foto: Istimewa

Polisi mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri kemungkinan jalur keluar masuk pelaku.

Kerja keras tim opsnal akhirnya membuahkan hasil.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian.

Selain itu, sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil tindak pidana turut disita.

Barang bukti yang diamankan cukup beragam.

BACA JUGA: Nekat Maling di Markas Polisi! Satu Babak Belur Ditangkap Warga, Dua Kabur Lewat Atap Rumah

Polisi menyita delapan unit AC dari berbagai merek dan ukuran, satu unit kipas angin, serta dua unit mesin kompresor kulkas merek Sharp.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu buah obeng yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.

Kapolsek menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, tim opsnal terlebih dahulu melakukan pengumpulan bahan keterangan secara intensif.

Dari hasil pengembangan informasi, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan para tersangka.

Sekitar pukul 16.30 WIB, tim opsnal Reskrim Polsek Gading Cempaka mendapatkan informasi bahwa dua terduga pelaku berada di sekitar Jalan Pembangunan, Kelurahan Padang Harapan.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

BACA JUGA: Maling Beraksi di SMP Negeri 2 Tebing Tinggi, Kerugian Puluhan Juta!

“Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Gading Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Saman.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DDS (28), warga Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dan MK (21), warga Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Keduanya diketahui berstatus sebagai pekerja swasta.

Selain barang bukti utama, polisi juga menyita tiga unit outdoor AC merek Panasonic yang diduga merupakan hasil pencurian dari lokasi yang sama.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Gading Cempaka untuk kepentingan penyidikan.

“Saat ini kedua tersangka telah diserahkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melengkapi administrasi penyidikan,” kata Kapolsek.

BACA JUGA: 5 Fitur Software Samsung S26 Bikin iPhone Ketar-ketir

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.