Categories: Bengkulu Kasus Kota Bengkulu

Terbongkar! Pencurian AC di Kantor Gubernur Bengkulu Ternyata..

Polisi mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri kemungkinan jalur keluar masuk pelaku.

Kerja keras tim opsnal akhirnya membuahkan hasil.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian.

Selain itu, sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil tindak pidana turut disita.

Barang bukti yang diamankan cukup beragam.

BACA JUGA: Nekat Maling di Markas Polisi! Satu Babak Belur Ditangkap Warga, Dua Kabur Lewat Atap Rumah

Polisi menyita delapan unit AC dari berbagai merek dan ukuran, satu unit kipas angin, serta dua unit mesin kompresor kulkas merek Sharp.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu buah obeng yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.

Kapolsek menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, tim opsnal terlebih dahulu melakukan pengumpulan bahan keterangan secara intensif.

Dari hasil pengembangan informasi, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan para tersangka.

Sekitar pukul 16.30 WIB, tim opsnal Reskrim Polsek Gading Cempaka mendapatkan informasi bahwa dua terduga pelaku berada di sekitar Jalan Pembangunan, Kelurahan Padang Harapan.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

BACA JUGA: Maling Beraksi di SMP Negeri 2 Tebing Tinggi, Kerugian Puluhan Juta!

“Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Gading Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Saman.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DDS (28), warga Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dan MK (21), warga Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Keduanya diketahui berstatus sebagai pekerja swasta.

Selain barang bukti utama, polisi juga menyita tiga unit outdoor AC merek Panasonic yang diduga merupakan hasil pencurian dari lokasi yang sama.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Gading Cempaka untuk kepentingan penyidikan.

“Saat ini kedua tersangka telah diserahkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melengkapi administrasi penyidikan,” kata Kapolsek.

BACA JUGA: 5 Fitur Software Samsung S26 Bikin iPhone Ketar-ketir

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Page: 1 2 3

Lintang Pos

Share
Tags: berita Bengkulu hari ini Kantor Gubernur Bengkulu kasus kriminal Bengkulu kejahatan kantor pemerintah pencurian AC Bengkulu pencurian aset negara polisi ungkap pencurian Polsek Gading Cempaka

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

1 hari ago
  • Berita
  • Musi Rawas
  • Sumsel

Kades di Musi Rawas Ditangkap Usai Kabur ke Sumut

Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…

1 hari ago
  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

2 hari ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

2 hari ago