EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap seorang terduga pelaku berinisial P alias F (38).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di belakang kontrakan korban, Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Korban diketahui bernama Evan Mastoni (22).
Dalam kejadian itu, satu unit mobil Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BE 8902 AMS hilang.
BACA JUGA: Residivis Pencurian Ditangkap di Lahat, Diburu Polsek Pendopo
Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp65 juta.
Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku sekaligus kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian.
Upaya tersebut membuahkan hasil.
Pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Herman Akhiri melalui Kanit Reskrim Ipda Rido Candra bersama personel bergerak menuju Desa Margatani, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA: Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pencurian, Barang Bukti Diamankan
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku P alias F.
Polisi juga menemukan dan mengamankan satu unit mobil Grand Max milik korban sebagai barang bukti.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Tebing Tinggi dalam mengungkap perkara tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Terbongkar! Pencurian AC di Kantor Gubernur Bengkulu Ternyata..
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyitaan barang bukti serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya. (*/rls)








