LV sempat meminjam sepeda motor untuk menemui TR, bermaksud menagih utang rokok yang disebut-sebut telah lama tertunda.
Keduanya kemudian melaju menuju area perkebunan.
Namun, niat menagih justru berakhir fatal.
Sesampainya di lokasi, menurut Belky, TR langsung menusuk LV yang masih berada di atas motor.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kelicikan Bripda Waldi, Pembunuh Dosen Wanita di Bungo
Dalam kondisi terluka, korban berusaha melarikan diri. Sayangnya, TR mengejar hingga LV terjatuh ke genangan air.
Di tempat itulah pelaku kembali melakukan penusukan berulang yang akhirnya merenggut nyawa korban.
TR kini mendekam di Mapolsek Air Sugihan dan dijerat Pasal 340 serta 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, mengapresiasi kerja cepat jajaran Polsek Air Sugihan dalam mengungkap kasus ini.
Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani setiap tindak pidana secara profesional dan transparan. (*/red)






