Tersangka Tak Sendiri? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Pelaku Lain di Balik Korupsi Hibah KONI Lahat

oleh -99 Dilihat
Kuasa hukum Barefi menilai ada pihak lain terlibat dalam dugaan korupsi hibah KONI Lahat. Mereka mendorong penyidikan transparan sementara Kejari memastikan objektivitas, Selasa (18/11/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Kuasa hukum mantan Ketua KONI Lahat, Kalsum Barefi, mendesak Kejari Lahat mengusut kemungkinan pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi hibah Porprov 2023.

° Mereka menilai ada kejanggalan terkait proyek tanpa tender dan tuduhan pemotongan dana cabor.

° Kejaksaan menegaskan proses tetap objektif.


LAHAT, LINTANGPOS.com – Polemik dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lahat kembali memanas.

Usai menetapkan mantan Ketua KONI Lahat, Kalsum Barefi (BRP), sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menghadapi desakan baru: membuka kemungkinan adanya pelaku lain di balik kerugian negara sebesar Rp287,8 juta dari gelaran Porprov 2023.

Di hadapan awak media, Selasa (18/11/2025), ketua tim kuasa hukum Barefi, Misnan Hartono, SH, memaparkan perkembangan penyidikan yang mereka ikuti dengan cermat.

Ia mengungkap bahwa sejak dua pekan lalu, pihaknya intens berkoordinasi dengan penyidik terkait status hukum kliennya serta pemeriksaan para saksi.

“Kami mendapat informasi bahwa banyak saksi sudah diperiksa. Berdasarkan itu, kami yakin ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kerugian negara pada Porprov KONI Lahat 2023,” ujar Misnan, menegaskan keyakinan mereka bukan tanpa dasar.

Nyaris seluruh ketua cabang olahraga, kata Misnan, sudah memberikan keterangan.

BACA JUGA: 14 Atlet Voli Putra Lahat Kantongi Tiket Livoli Divisi I

Termasuk pihak yang diduga berkaitan dengan proyek tanpa tender resmi—satu titik krusial yang menurut mereka menyimpan tanda tanya besar.

“Panitia lelang itu tidak pernah ada, tidak ada SK. Pertanyaannya, siapa yang menunjuk perusahaan? Siapa yang membayar? Klien kami tidak melakukannya,” ucapnya lantang.

Meski tak ingin menunjuk hidung siapa pun, Misnan menolak narasi bahwa Barefi bisa dijadikan satu-satunya pihak yang harus menanggung seluruh beban perkara.

Baginya, penegakan hukum tak boleh setengah-setengah.

“Kalau memang ada yang terlibat dalam tindak pidana ini, harus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti tuduhan pemotongan dana cabang olahraga yang diarahkan pada Barefi.

BACA JUGA: 12 Kades di Lahat Tersandung Narkoba, Bupati Bergerak Cepat Jabatan Langsung Melayang!

Menurut mereka, tuduhan itu keliru dan perlu dilacak siapa pelaku sebenarnya.

“Kami minta penyidik mengusut siapa pelakunya, di mana dilakukan, dan berapa besarannya. Klien kami tidak terlibat,” tambah Misnan.

Di sisi lain, Kejari Lahat tetap pada sikap: penetapan tersangka terhadap Barefi dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat.

Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu orang jika bukti mengarah ke pihak lain.

“Kalau memang ada pelaku lain, bisa terungkap di pengadilan,” ujarnya.

Kasi Intel Kejari Lahat, Rio Purnama, SH, mempertegas bahwa setiap langkah penyidikan berlandaskan alat bukti, bukan semata pengakuan.

BACA JUGA: PGK Lahat Resmi Lahir! Bupati Tantang Anak Muda Berani Mengkritik Pemimpin Demi Era Gemilang

“Minimal dua alat bukti harus terpenuhi. Kami memastikan proses berjalan transparan dan sesuai hukum,” tutupnya.

Di tengah tarik menarik narasi dan harapan publik akan kejelasan, satu hal yang disepakati kedua belah pihak: masyarakat perlu ikut mengawal proses hukum.

Karena dalam kasus yang penuh simpang-siur dan kepentingan ini, transparansi menjadi satu-satunya cahaya yang menuntun pada kebenaran. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.