Kuasa hukum Barefi menilai ada pihak lain terlibat dalam dugaan korupsi hibah KONI Lahat. Mereka mendorong penyidikan transparan sementara Kejari memastikan objektivitas, Selasa (18/11/2025). Foto: Istimewa
Ringkasan Berita:
° Kuasa hukum mantan Ketua KONI Lahat, Kalsum Barefi, mendesak Kejari Lahat mengusut kemungkinan pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi hibah Porprov 2023.
° Mereka menilai ada kejanggalan terkait proyek tanpa tender dan tuduhan pemotongan dana cabor.
° Kejaksaan menegaskan proses tetap objektif.
LAHAT, LINTANGPOS.com – Polemik dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lahat kembali memanas.
Usai menetapkan mantan Ketua KONI Lahat, Kalsum Barefi (BRP), sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menghadapi desakan baru: membuka kemungkinan adanya pelaku lain di balik kerugian negara sebesar Rp287,8 juta dari gelaran Porprov 2023.
Di hadapan awak media, Selasa (18/11/2025), ketua tim kuasa hukum Barefi, Misnan Hartono, SH, memaparkan perkembangan penyidikan yang mereka ikuti dengan cermat.
Ia mengungkap bahwa sejak dua pekan lalu, pihaknya intens berkoordinasi dengan penyidik terkait status hukum kliennya serta pemeriksaan para saksi.
“Kami mendapat informasi bahwa banyak saksi sudah diperiksa. Berdasarkan itu, kami yakin ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kerugian negara pada Porprov KONI Lahat 2023,” ujar Misnan, menegaskan keyakinan mereka bukan tanpa dasar.
Nyaris seluruh ketua cabang olahraga, kata Misnan, sudah memberikan keterangan.
BACA JUGA: 14 Atlet Voli Putra Lahat Kantongi Tiket Livoli Divisi I
Termasuk pihak yang diduga berkaitan dengan proyek tanpa tender resmi—satu titik krusial yang menurut mereka menyimpan tanda tanya besar.
“Panitia lelang itu tidak pernah ada, tidak ada SK. Pertanyaannya, siapa yang menunjuk perusahaan? Siapa yang membayar? Klien kami tidak melakukannya,” ucapnya lantang.
Meski tak ingin menunjuk hidung siapa pun, Misnan menolak narasi bahwa Barefi bisa dijadikan satu-satunya pihak yang harus menanggung seluruh beban perkara.
Baginya, penegakan hukum tak boleh setengah-setengah.
“Kalau memang ada yang terlibat dalam tindak pidana ini, harus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Page: 1 2
Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin meminta operasional travel dikaji menyusul kecelakaan maut yang menewaskan…
Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…
Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…
Saiful Zahri kembali dipercaya memimpin DPC Hiswana Migas Lahat periode 2026-2030 setelah terpilih dalam Muscab…
Herman Deru meminta persoalan aktivitas ilegal refinery di Muba segera dicarikan solusi dengan memperhatikan aturan,…