Categories: Kasus Ogan Ilir Sumsel

Tersinggung Sekejap, Nyaris Tewas! Kisah Pengeroyokan di Indralaya yang Bikin Warga Terperangah

Ringkasan Berita:

° Dua pria di Indralaya Utara, Mahmud dan Misbakun, nekat menganiaya Edwar hingga nyaris tewas hanya karena tersinggung ucapan korban.

° Setelah kabur, keduanya ditangkap polisi. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.


OGAN ILIR, LINTANGPOS.com – Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, mendadak riuh setelah insiden pengeroyokan pada Jumat (14/11/2025) nyaris merenggut nyawa seorang warga bernama Edwar Sanjaya (31).

Dua pelaku, Mahmud (31) dan Misbakun (19), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Peristiwa itu bermula dari pertemuan yang tampak biasa.

Edwar berjumpa dengan Mahmud dan Misbakun tanpa firasat buruk sedikit pun.

Namun, suasana berubah panas hanya karena sebuah perkataan yang dianggap menyinggung perasaan.

Diduga tersulut emosi, kedua tersangka langsung melayangkan pukulan.

BACA JUGA: Ojol di Palembang Ditusuk Orang Tak Dikenal Gara-gara Saling Tatap di Jalan

“Para tersangka lalu memukul dan salah seorang diantaranya mengeluarkan pisau, melakukan penusukan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, saat memberikan keterangan di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (16/11/2025).

Tindakan brutal tersebut membuat Edwar mengalami luka cukup parah.

Beruntung tim medis bergerak cepat sehingga nyawanya masih dapat diselamatkan.

Sementara itu, Mahmud dan Misbakun memilih kabur, meninggalkan lokasi dengan panik.

Namun pelarian mereka tak berlangsung lama.

Petugas yang bergerak cepat berhasil meringkus keduanya tak jauh dari wilayah Indralaya.

BACA JUGA: Pria di Baturaja Tewas Ditusuk Rekan Kerja, Pelaku Masih Buron!

“Tidak butuh waktu lama bagi kami untuk meringkus para tersangka. Keduanya terpantau masih berada di wilayah Indralaya,” kata Mukhlis.

Setelah menganiaya korban, pelaku membuang pisau yang digunakan.

Hingga kini, barang bukti tersebut masih dalam pencarian polisi.

Kepada penyidik, keduanya mengakui bahwa aksi mereka dipicu emosi sesaat akibat ucapan korban.

“Motifnya salah paham. Namun tidak dibenarkan melakukan penganiayaan, apalagi hampir merenggut nyawa orang,” tegas Mukhlis.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Edwar Sanjaya Indralaya Utara kriminal KUHP Pasal 170 Mahmud Misbakun Ogan Ilir pengeroyokan penusukan polisi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kabut Asap Mulai Selimuti Empat Lawang

Aroma asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)…

3 jam ago
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Sumsel

Kabut Asap Sumsel Ancam Penghasilan PKL dan UMKM

Wagub Sumsel Cik Ujang menyoroti dampak kabut asap terhadap PKL dan UMKM serta mendorong strategi…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Beras Bulog di Sarang Bulan Dipotong? Warga Pertanyakan 10 Kg!

Warga Desa Sarang Bulan, Empat Lawang, mengeluhkan bantuan beras 30 kg yang disebut hanya diterima…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

19 Anggota Pramuka Empat Lawang Terima Penghargaan Pancawarsa 2026

Sebanyak 19 anggota Pramuka Empat Lawang menerima penghargaan Pancawarsa 2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kesehatan
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Tekankan Senyum Dokter untuk Kesembuhan Pasien

Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Minta Operasional Travel Dikaji

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin meminta operasional travel dikaji menyusul kecelakaan maut yang menewaskan…

1 hari ago