Dua pemuda di Indralaya ditangkap usai menganiaya Edwar hingga luka berat akibat salah paham. Polisi mengungkap kronologi lengkap dan ancaman hukumannya, Minggu (16/11/2025). Foto: Istimewa
Ringkasan Berita:
° Dua pria di Indralaya Utara, Mahmud dan Misbakun, nekat menganiaya Edwar hingga nyaris tewas hanya karena tersinggung ucapan korban.
° Setelah kabur, keduanya ditangkap polisi. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
OGAN ILIR, LINTANGPOS.com – Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, mendadak riuh setelah insiden pengeroyokan pada Jumat (14/11/2025) nyaris merenggut nyawa seorang warga bernama Edwar Sanjaya (31).
Dua pelaku, Mahmud (31) dan Misbakun (19), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Peristiwa itu bermula dari pertemuan yang tampak biasa.
Edwar berjumpa dengan Mahmud dan Misbakun tanpa firasat buruk sedikit pun.
Namun, suasana berubah panas hanya karena sebuah perkataan yang dianggap menyinggung perasaan.
Diduga tersulut emosi, kedua tersangka langsung melayangkan pukulan.
BACA JUGA: Ojol di Palembang Ditusuk Orang Tak Dikenal Gara-gara Saling Tatap di Jalan
“Para tersangka lalu memukul dan salah seorang diantaranya mengeluarkan pisau, melakukan penusukan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, saat memberikan keterangan di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (16/11/2025).
Tindakan brutal tersebut membuat Edwar mengalami luka cukup parah.
Beruntung tim medis bergerak cepat sehingga nyawanya masih dapat diselamatkan.
Sementara itu, Mahmud dan Misbakun memilih kabur, meninggalkan lokasi dengan panik.
Namun pelarian mereka tak berlangsung lama.
Petugas yang bergerak cepat berhasil meringkus keduanya tak jauh dari wilayah Indralaya.
BACA JUGA: Pria di Baturaja Tewas Ditusuk Rekan Kerja, Pelaku Masih Buron!
“Tidak butuh waktu lama bagi kami untuk meringkus para tersangka. Keduanya terpantau masih berada di wilayah Indralaya,” kata Mukhlis.
Setelah menganiaya korban, pelaku membuang pisau yang digunakan.
Hingga kini, barang bukti tersebut masih dalam pencarian polisi.
Kepada penyidik, keduanya mengakui bahwa aksi mereka dipicu emosi sesaat akibat ucapan korban.
“Motifnya salah paham. Namun tidak dibenarkan melakukan penganiayaan, apalagi hampir merenggut nyawa orang,” tegas Mukhlis.
Page: 1 2
Joncik Muhammad menyatakan PGRI Empat Lawang tetap berpegang pada konsensus awal dan tidak terpengaruh dinamika…
Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menyebut sekitar 2.460 PPPK paruh waktu diperjuangkan agar dapat beralih…
Polres Empat Lawang menggelar Latpra Ops Sikat I Musi 2026. Operasi menyasar 3C dan premanisme…
Pemkab Empat Lawang menjadwalkan verifikasi KDKMP, pelantikan pengurus PGRI, dan exit meeting BPK pada Rabu,…
Herman Deru menyebut Empat Lawang memiliki fiskal terbatas dan mendorong dukungan provinsi untuk pembangunan serta…