Categories: Kasus Ogan Ilir Sumsel

Tersinggung Sekejap, Nyaris Tewas! Kisah Pengeroyokan di Indralaya yang Bikin Warga Terperangah

Ringkasan Berita:

° Dua pria di Indralaya Utara, Mahmud dan Misbakun, nekat menganiaya Edwar hingga nyaris tewas hanya karena tersinggung ucapan korban.

° Setelah kabur, keduanya ditangkap polisi. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.


OGAN ILIR, LINTANGPOS.com – Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, mendadak riuh setelah insiden pengeroyokan pada Jumat (14/11/2025) nyaris merenggut nyawa seorang warga bernama Edwar Sanjaya (31).

Dua pelaku, Mahmud (31) dan Misbakun (19), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Peristiwa itu bermula dari pertemuan yang tampak biasa.

Edwar berjumpa dengan Mahmud dan Misbakun tanpa firasat buruk sedikit pun.

Namun, suasana berubah panas hanya karena sebuah perkataan yang dianggap menyinggung perasaan.

Diduga tersulut emosi, kedua tersangka langsung melayangkan pukulan.

BACA JUGA: Ojol di Palembang Ditusuk Orang Tak Dikenal Gara-gara Saling Tatap di Jalan

“Para tersangka lalu memukul dan salah seorang diantaranya mengeluarkan pisau, melakukan penusukan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, saat memberikan keterangan di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (16/11/2025).

Tindakan brutal tersebut membuat Edwar mengalami luka cukup parah.

Beruntung tim medis bergerak cepat sehingga nyawanya masih dapat diselamatkan.

Sementara itu, Mahmud dan Misbakun memilih kabur, meninggalkan lokasi dengan panik.

Namun pelarian mereka tak berlangsung lama.

Petugas yang bergerak cepat berhasil meringkus keduanya tak jauh dari wilayah Indralaya.

BACA JUGA: Pria di Baturaja Tewas Ditusuk Rekan Kerja, Pelaku Masih Buron!

“Tidak butuh waktu lama bagi kami untuk meringkus para tersangka. Keduanya terpantau masih berada di wilayah Indralaya,” kata Mukhlis.

Setelah menganiaya korban, pelaku membuang pisau yang digunakan.

Hingga kini, barang bukti tersebut masih dalam pencarian polisi.

Kepada penyidik, keduanya mengakui bahwa aksi mereka dipicu emosi sesaat akibat ucapan korban.

“Motifnya salah paham. Namun tidak dibenarkan melakukan penganiayaan, apalagi hampir merenggut nyawa orang,” tegas Mukhlis.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Edwar Sanjaya Indralaya Utara kriminal KUHP Pasal 170 Mahmud Misbakun Ogan Ilir pengeroyokan penusukan polisi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Joncik: PGRI Empat Lawang Tak Terpengaruh Gejolak Sumsel

Joncik Muhammad menyatakan PGRI Empat Lawang tetap berpegang pada konsensus awal dan tidak terpengaruh dinamika…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Kukuhkan Pengurus PGRI Empat Lawang

Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…

15 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Sebut PPPK Paruh Waktu Diupayakan Jadi Penuh Waktu

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menyebut sekitar 2.460 PPPK paruh waktu diperjuangkan agar dapat beralih…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Polres Empat Lawang menggelar Latpra Ops Sikat I Musi 2026. Operasi menyasar 3C dan premanisme…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

KDMP Mulai Diverval! Berikut Tiga Agenda Pemkab Empat Lawang Rabu 23 September 2026

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan verifikasi KDKMP, pelantikan pengurus PGRI, dan exit meeting BPK pada Rabu,…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PAD Minim, Herman Deru Sebut Empat Lawang Harus Didorong Pembangunannya

Herman Deru menyebut Empat Lawang memiliki fiskal terbatas dan mendorong dukungan provinsi untuk pembangunan serta…

1 hari ago