1. Menjaga Netralitas dan Profesionalisme
BACA JUGA: Bupati Turun Gunung! Acara Guru di Empat Lawang Mendadak Jadi Pusat Inovasi Pendidikan
Guru dipandang sebagai figur yang harus netral di ruang publik. Keterlibatan dalam politik praktis dikhawatirkan memengaruhi objektivitas dalam mengajar dan berpotensi membawa bias ke lingkungan belajar.
2. Melindungi Reputasi Lembaga Pendidikan
Sekolah merupakan institusi yang harus bebas dari kepentingan politik. Aktivitas politik seorang guru dapat menyeret nama baik sekolah dan mengganggu iklim pendidikan yang seharusnya steril dari agenda politis.
3. Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Guru adalah teladan bagi peserta didik. Sikap politik yang terlihat memihak dapat menggerus kepercayaan orang tua dan masyarakat, terutama terkait keadilan dan objektivitas pembelajaran.
4. Memastikan Fokus pada Tugas Utama
Keterlibatan politik dinilai berpotensi mengalihkan waktu dan energi dari tanggung jawab utama, yaitu mendidik dan membimbing siswa. Pemerintah menilai fokus penuh pada tugas pendidikan adalah kunci kualitas pembelajaran.
Melalui regulasi ini, Kemendikbudristek ingin memastikan bahwa lingkungan pendidikan tetap menjadi ruang netral, profesional, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.
Aturan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi guru memiliki tanggung jawab etis yang tinggi di mata publik. (*/red)








