Melalui regulasi ini, Kemendikbudristek ingin memastikan bahwa lingkungan pendidikan tetap menjadi ruang netral, profesional, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.
Aturan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi guru memiliki tanggung jawab etis yang tinggi di mata publik. (*/red)






