Terungkap! Pelajar SMA Terlibat Jaringan Ekstasi Antar Daerah, Ada Warga Empat Lawang 

oleh -58 Dilihat
oleh
Penggerebekan narkoba di Lubuk Linggau ungkap keterlibatan pelajar SMA dalam jaringan ekstasi lintas Musi Rawas, Empat Lawang, dan Rejang Lebong. (*/IST)

Ringkasan Berita: 

Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau membongkar jaringan peredaran ekstasi lintas daerah. Tiga tersangka diamankan, salah satunya pelajar SMA asal Bengkulu. Polisi menyita 51 butir ekstasi dan kendaraan tanpa identitas resmi.


EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang melibatkan tiga orang tersangka, termasuk seorang pelajar SMA berusia 16 tahun.

Penangkapan ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa narkoba kini telah menyasar generasi muda.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Perumahan Madani Permai Nomor 112, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Lokasi tersebut diduga kuat menjadi titik transaksi narkotika jenis ekstasi.

Tiga Tersangka dari Daerah Berbeda

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berasal dari wilayah berbeda.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 5 Tersangka Narkoba di Kepahiang 

Mereka adalah AR (16), seorang pelajar SMA asal Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dua tersangka lainnya yakni Joni Hasan (42), warga Dusun I Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, serta Yanto (42), warga Desa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.

Keterlibatan pelajar di bawah umur dalam jaringan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal usia maupun latar belakang.

Penyamaran Polisi Bongkar Transaksi

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari operasi penyamaran yang dilakukan anggota kepolisian.

BACA JUGA: Terbongkar! Jaringan Uang Narkoba Dikendalikan dari Balik Penjara

Kanit Idik II Satres Narkoba, Ipda Jansen F Hutabarat, melakukan teknik undercover buy dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Petugas memesan 50 butir ekstasi melalui komunikasi telepon dan menyepakati lokasi pertemuan di rumah tersangka Yanto, yang berada di Perumahan Madani Permai.

Saat petugas tiba di lokasi, Yanto kemudian menghubungi pihak lain untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Tak berselang lama, sebuah mobil Toyota Agya warna biru dengan nomor polisi B 1160 CKS tiba di lokasi. Kendaraan itu ditumpangi oleh Joni Hasan dan AR.

Keduanya masuk ke rumah Yanto dan menyerahkan sebungkus plastik klip transparan berisi ekstasi warna merah berbentuk apel.

Barang Bukti dan Penangkapan

BACA JUGA: Mantan Kapolsek Terjerat Narkoba, Terancam Dipecat Tidak Hormat

Begitu transaksi dilakukan, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 51 butir ekstasi warna merah dengan berat bruto mencapai 20,18 gram.

Selain narkotika, turut disita satu unit mobil Toyota Agya tanpa nomor rangka dan nomor mesin, serta tiga unit telepon genggam masing-masing HP Vivo V2026 warna putih, HP Oppo A11k warna biru, dan HP Vivo V2027 warna biru.

Seluruh tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam ‎Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Digerebek Polisi, Kafe Tersembunyi di Kebun Karet Jadi Sarang Narkoba

Selain itu, juga dikenakan Pasal 610 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa bahaya narkoba masih mengintai dan dapat menyeret siapa saja, termasuk pelajar.

Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.