Tiga Bulan Buron, Pemuda Prabumulih Pelaku Penggelapan Motor Akhirnya Ditangkap

oleh -3 Dilihat
oleh
Reza Shaputra, buron tiga bulan kasus penggelapan motor di Prabumulih, ditangkap polisi di Muara Enim. Kini pelaku ditahan dan terancam lima tahun penjara. Foto: dok/IST

Ringkasan Berita:
° Seorang pemuda bernama Reza Shaputra (23), warga Prabumulih, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap setelah tiga bulan buron usai menggelapkan motor milik temannya sendiri.

° Pelaku diamankan polisi di Desa Danau Baru, Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim, dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Prabumulih, LintangPos.com – Setelah tiga bulan dalam pelarian, Reza Shaputra (23), warga Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya diringkus aparat kepolisian.

Ia ditangkap karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri, Rahadi (23).

Penangkapan terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun II, Desa Danau Baru, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya benar, pelaku sudah kita tangkap pada Kamis dan kini ditahan di kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Menurut keterangan polisi, kasus ini berawal pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA: Viral! Dua Pelaku Gagal Curi Motor di Plaju, Aksi Terekam CCTV Saat Hujan Dini Hari

Saat itu, korban Rahadi meminjamkan motornya kepada pelaku dengan alasan untuk mengantar sepupunya, Andrian, pulang ke kampung halaman di Desa Danau Baru.

Namun, setelah membawa motor tersebut, pelaku tak kunjung kembali dan nomor ponselnya tidak bisa dihubungi.

Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Barat pada Rabu, 6 Agustus 2025, dengan nomor laporan LP-B/57/VIII/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat, pelaku akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Iptu Tomas.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

BACA JUGA: Pencuri Motor di Kebun Karet Musi Rawas Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali!

Sementara itu, motor milik korban masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian. (*/red)