Tiga Pejabat KPU Prabumulih Ditahan, Terseret Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar

oleh -72 Dilihat
oleh
Kejari Prabumulih resmi menahan tiga pejabat KPU Kota Prabumulih terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp6 miliar, Jum'at (3/10/2025). Foto: Istimewa

Prabumulih, LintangPos.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 memasuki babak baru.

Tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga pejabat tersebut adalah Ketua KPU Prabumulih Marta Dinata (MD), Sekretaris KPU Prabumulih Yasrin Abidin (YA), serta Syahrul (SA) selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mereka disinyalir terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang merugikan negara hingga Rp6 miliar.

“Pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 15.30, tim penyidik Kejari Prabumulih menetapkan tiga tersangka berinisial MD, YA, dan SA. Mereka sudah ditahan di Rutan Prabumulih selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha SH, didampingi Kasi Pidsus Safei SH MH.

Sebelum penahanan, ketiga tersangka digiring keluar dari kantor Kejari Prabumulih dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih: Sorotan Publik Kian Tajam

Ketua KPU keluar pertama dengan masker, disusul Syahrul, dan terakhir Yasrin.

Dana hibah yang dipersoalkan ini diterima KPU Prabumulih dari Pemkot Prabumulih untuk pembiayaan Pilkada 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai sejak Agustus 2025, ditemukan bukti awal yang menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Juli 2025, sebelum naik ke tahap penyidikan pada 18 September 2025.

Safei menjelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Hampir 1.000 dokumen sudah kami sita sebagai barang bukti. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan ikut terseret berdasarkan hasil penyidikan lanjutan maupun fakta persidangan,” tegasnya.

BACA JUGA: Prabowo Sindir Gaji Wartawan dan Bos Media di Tengah Pidato Antikorupsi

Dalam proses penyelidikan, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari Komisioner, Sekretaris, hingga Bendahara KPU Prabumulih.

Bahkan, Pj Wali Kota, Pj Sekda, Kepala BKD, Kaban Kesbangpol, hingga belasan saksi lainnya turut dimintai keterangan.

Sementara itu, pengacara ketiga tersangka, Yulison Amprani SH MH, menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Ini baru tahap tersangka. Ada beberapa hal yang akan kami ajukan untuk pembelaan,” ujarnya singkat.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada seharusnya digunakan sepenuhnya untuk mendukung demokrasi.

Dugaan penyalahgunaan anggaran justru menodai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.