“Begitu laporan kami terima, Unit Reskrim langsung kami perintahkan untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan analisis dan profiling, tim bergerak ke lokasi dan melakukan pencegatan terhadap mobil yang dicurigai,” terang Iptu Nurhendra.
Petugas kemudian menghentikan mobil Daihatsu Sigra hitam BG 1213 R yang ditumpangi ketiga tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, dua bilah pisau ditemukan—satu di bawah jok dan satu lagi diselipkan di jaket pelaku.
Pemeriksaan lanjutan menemukan tiga kantong sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka Sopian.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Kelingi sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut.
“Ketiganya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba lintas daerah.
BACA JUGA: Polres Empat Lawang Serahkan Dua Tersangka Narkoba ke Kejaksaan
Polisi memastikan akan terus memperketat pengawasan di jalur perlintasan utama seperti jalan lintas Sekayu–Lubuklinggau, yang kerap dijadikan jalur strategis penyelundupan narkotika dari luar daerah.
Dengan tertangkapnya ketiga pengedar ini, Polres Musi Rawas menegaskan komitmennya memberantas narkoba hingga ke akar rumput, demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang tersebut. (*/red)






