“Ketiganya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba lintas daerah.
BACA JUGA: Polres Empat Lawang Serahkan Dua Tersangka Narkoba ke Kejaksaan
Polisi memastikan akan terus memperketat pengawasan di jalur perlintasan utama seperti jalan lintas Sekayu–Lubuklinggau, yang kerap dijadikan jalur strategis penyelundupan narkotika dari luar daerah.
Dengan tertangkapnya ketiga pengedar ini, Polres Musi Rawas menegaskan komitmennya memberantas narkoba hingga ke akar rumput, demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang tersebut. (*/red)
Page: 1 2
Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…
Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Tanjung Kupang. Seorang terduga pelaku diamankan, polisi masih…
Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…
Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…