Musi Rawas, LintangPos.com – Kolaborasi terlarang antara warga Kabupaten Musi Rawas dan Kota Palembang dalam bisnis gelap narkotika akhirnya terungkap.
Tiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus aparat Polsek Muara Kelingi dalam operasi penangkapan dini hari di Jalan Lintas Sekayu–Lubuklinggau, tepatnya di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Ketiga tersangka tersebut yakni Sopian (46) warga Desa Semangus Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Edi Apriyansyah (42) warga Jalan Tulang Bawang 3 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sako Kenten Kota Palembang, serta M. Azhari (35) warga Jalan Dr. M Isa Kelurahan Kuto Baru Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang.
Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi setelah polisi menemukan tiga kantong plastik besar berisi kristal putih diduga sabu seberat 300 gram, dua bilah senjata tajam, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.






