Tim langsung menuju rumah tersangka dan mengamankannya tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Heboh! 350 Saksi Diseret ke Kejari Lubuklinggau dalam Kasus Dugaan Korupsi DLH
Ia kemudian dibawa ke Polres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan buah kelapa sawit milik PT Evan Lestari,” tutup IPDA Novra. (*/red)





