Tim Macan Polres Lubuk Linggau Tangkap Pelaku Pencurian Timbangan di Pasar Satelit

oleh -89 Dilihat
Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil meringkus seorang pelaku pencurian berinisial AA (37), warga Jl. Kadis Ulak Surung, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Foto: dok/IST

Ringkasan Berita:
° Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau menangkap AA (37), pelaku pencurian timbangan di Pasar Satelit, Lubuk Linggau.

° Pelaku ditangkap Kamis (30/10/2025) dini hari saat sedang berjualan di pasar yang sama.

° Pencurian terjadi Senin (27/10/2025), saat pelaku membongkar lapak korban dan mencuri timbangan seberat 100 kg merek HA NOI senilai Rp 1,5 juta.

° Setelah laporan korban diterima, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

° Kini, AA ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.


Lubuk Linggau, LintangPos.com Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil meringkus seorang pelaku pencurian berinisial AA (37), warga Jl. Kadis Ulak Surung, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang berjualan di Pasar Satelit, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, tempat yang sama dengan lokasi ia melakukan aksi pencurian beberapa hari sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/380/X/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL tertanggal 29 Oktober 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Pasar Satelit, Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Saat itu, pelaku yang sedang melintas di sekitar lokasi melihat lapak korban dalam keadaan sepi.

Melihat situasi tersebut, ia kemudian membongkar meja tempat korban menyimpan timbangan dagangannya.

Korban, seorang warga Desa Rejo Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, baru menyadari lapaknya dibobol pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA: Begal Emak-emak Dapat Timah Panas, Satu Rekannya Masih Buron!

Dari lapak tersebut, pelaku berhasil mengambil 1 unit timbangan 100 kilogram merek “HA NOI” dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,5 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Macan Polres Lubuk Linggau segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, identitas pelaku berhasil diketahui.

Dalam operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan di lokasi pasar tempat ia berjualan.

Dalam interogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah gelar perkara dilakukan, penyidik resmi menetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Warga Mesuji Raya Ayunkan Parang Panjang ke Leher Tetangga, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

AKP Kurniawan Azwar menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat tim serta dukungan masyarakat dalam membantu proses penyelidikan.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Lubuk Linggau dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Barang bukti berupa timbangan 100 kilogram merek HA NOI juga telah berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini. (*/red)