“Presidium sudah dibentuk untuk mempersiapkan Naskah Akademik (NA) dan meninjau lokasi rencana pembentukan kecamatan. Setelah ini, Pemerintah Daerah akan menyurati Pemerintah Pusat agar dilakukan peninjauan langsung ke lapangan,” terang Romasari.
Lebih lanjut ia menjelaskan, proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyusunan Raperda, pembuatan produk hukum daerah, hingga penomoran norek wilayah oleh Pemerintah Pusat sebelum akhirnya Perda disahkan secara resmi.
“Semua tahapan ini akan dilalui sesuai aturan agar pembentukan Kecamatan Karang Agung Jaya benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkasnya.
Langkah verifikasi ini diharapkan menjadi awal dari pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di kawasan Lalan dan sekitarnya, sekaligus memperkuat komitmen Pemkab Muba dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien dan dekat dengan masyarakat. (*/red)
Page: 1 2
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.
Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…
Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…
Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…
Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…