Tim Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba Lakukan Verifikasi Pemekaran Kecamatan Lalan

oleh -12 Dilihat
oleh
Tim Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba meninjau rencana pemekaran Kecamatan Lalan menjadi Karang Agung Jaya untuk percepatan pelayanan publik di Muba, Kamis (27/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Tim dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan verifikasi lapangan terkait rencana pemekaran Kecamatan Lalan menjadi Kecamatan baru bernama Karang Agung Jaya.

° Kegiatan ini merupakan langkah awal menuju peningkatan pelayanan publik dan efektivitas administrasi pemerintahan di wilayah tersebut.


Musi Banyuasin, LintangPos.com Tim Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) melakukan verifikasi lapangan terkait rencana pemekaran Kecamatan Lalan, Senin (27/10/2025).

Tim Pemprov Sumsel dipimpin oleh Kabag Wilayah Administrasi Perbatasan Biro Otda Sumsel, Medril Firoza.

Sementara dari Pemkab Muba dipimpin oleh Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, SE, MM, PhD, CMA, yang turut didampingi oleh Anggota DPRD Muba Muhammad Isa, Sekdis Dinas PMD Romasari, SH, Kabag Tapem Suganda, AP, MSi, Kabag Hukum Yunita, SH, MH, Camat Lalan, serta perwakilan dari Bappeda Muba.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau secara langsung kesiapan wilayah yang akan dimekarkan dan menjadi dasar pengusulan pembentukan kecamatan baru.

Asisten I Setda Muba, Ardiansyah PhD, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal penting dalam proses pemekaran wilayah guna mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat kecamatan.

“Kegiatan ini menjadi dasar bagi proses pemekaran Kecamatan Lalan agar ke depan pelayanan kepada masyarakat lebih mudah dan cepat, sesuai visi Muba Maju Lebih Cepat,” ujar Ardiansyah.

BACA JUGA: DOB Pantai Timur Kian Dekat Terbentuk, Moratorium Pemekaran Siap Dicabut

Ia menambahkan, Presidium Pemekaran juga telah mengusulkan nama kecamatan baru tersebut, yakni Kecamatan Karang Agung Jaya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Muba, Romasari, SH, menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan verifikasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 tentang pembentukan daerah dan perangkat daerah.

“Presidium sudah dibentuk untuk mempersiapkan Naskah Akademik (NA) dan meninjau lokasi rencana pembentukan kecamatan. Setelah ini, Pemerintah Daerah akan menyurati Pemerintah Pusat agar dilakukan peninjauan langsung ke lapangan,” terang Romasari.

Lebih lanjut ia menjelaskan, proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyusunan Raperda, pembuatan produk hukum daerah, hingga penomoran norek wilayah oleh Pemerintah Pusat sebelum akhirnya Perda disahkan secara resmi.

“Semua tahapan ini akan dilalui sesuai aturan agar pembentukan Kecamatan Karang Agung Jaya benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkasnya.

Langkah verifikasi ini diharapkan menjadi awal dari pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di kawasan Lalan dan sekitarnya, sekaligus memperkuat komitmen Pemkab Muba dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien dan dekat dengan masyarakat. (*/red)