Dengan sekitar 4,5 juta kendaraan bermotor di Sumsel, namun hanya 30 persen wajib pajak yang aktif, peluang peningkatan pendapatan masih sangat besar.
“Kalau jumlah pembayar pajak bertambah 30 persen lagi, saya yakin APBD Sumsel tak akan terganggu meski TKD berkurang,” kata Yansuri.
Ia mengusulkan agar ketua RT dan RW diberi peran membantu penagihan pajak kendaraan bermotor, dengan imbalan berupa upah pungut (UP).
“Jika sistem ini berjalan baik, kesadaran masyarakat meningkat, penerimaan pajak bertambah, dan daerah akan semakin mandiri,” tutupnya.
Melalui rakor tersebut, Pemprov Sumsel menargetkan sinergi lintas instansi, peningkatan kesadaran kolektif masyarakat, serta optimalisasi seluruh potensi pendapatan daerah agar pembangunan di Sumatera Selatan terus berlanjut meskipun terjadi pengurangan dana transfer dari pusat. (*/red)







